Red Notice Interpol Terbit, Wanita Perekrut PMI Ilegal ke Kamboja Kabur ke Luar Negeri

JurnalLugas.Com – Upaya pemberantasan jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal terus diperketat aparat kepolisian. Kali ini, Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengajukan permohonan Red Notice kepada Interpol terhadap seorang buronan berinisial LA yang diduga menjadi perekrut sekaligus pengirim calon PMI nonprosedural ke Kamboja.

Langkah internasional tersebut dilakukan setelah LA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga melarikan diri ke luar negeri usai kasus penyelundupan tenaga kerja ilegal terungkap.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan pengejaran terhadap jaringan perekrut PMI ilegal yang memanfaatkan iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri.

“Pengajuan Red Notice sudah dilakukan agar penanganan dapat dibantu melalui kerja sama internasional bersama Interpol,” ujar Wisnu dalam keterangannya, Rabu 27 Mei 2026.

Menurutnya, praktik pengiriman PMI ilegal kini semakin rapi dan terorganisasi. Para perekrut memanfaatkan media sosial hingga grup percakapan digital untuk menjaring korban, terutama anak muda yang tergiur tawaran kerja cepat dengan penghasilan tinggi.

Polisi menduga jaringan ini memiliki koneksi lintas negara dan menggunakan berbagai jalur keberangkatan untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Baca Juga  Benny Rhamdani Siap Bongkar Sosok Misterius Bos T Judi Online yang Bikin Heboh Istana

Terungkap dari Keberangkatan Dua Perempuan ke Kamboja

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan kasus tersebut terbongkar setelah petugas menerima informasi mengenai keberangkatan dua calon PMI perempuan menuju Phnom Penh, Kamboja, melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soetta.

Kedua perempuan berinisial AG asal Garut dan SP asal Jakarta Utara itu diketahui hendak terbang menggunakan maskapai TransNusa dengan rute Jakarta–Kuala Lumpur sebelum melanjutkan penerbangan menuju Kamboja.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama ‘Liburaaannnnn’,” kata Yandri.

Dari pengakuan korban, mereka dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online dengan bayaran mencapai Rp10 juta per bulan tanpa biaya keberangkatan.

Iming-iming tersebut disebut menjadi senjata utama sindikat untuk menarik calon pekerja migran, terutama mereka yang sedang mencari pekerjaan dengan penghasilan cepat.

Ada Pendamping di Bandara

Dalam pengembangan kasus, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial RR yang diduga membantu proses keberangkatan para calon PMI ilegal.

RR mengaku diminta seorang berinisial F untuk mendampingi dua calon pekerja tersebut selama proses perjalanan di bandara. Ia disebut menerima bayaran Rp500 ribu atas tugas tersebut.

Penyidik menduga RR berperan mengatur tiket perjalanan, membantu proses check in, hingga menghubungkan calon PMI dengan pihak tertentu agar lolos pemeriksaan keberangkatan.

Baca Juga  Judi Online di Sumut Tembus Rp1,7 Triliun! Pelajar & ASN Ikut Terlibat, OJK Ungkap Fakta

Praktik semacam ini dinilai menjadi pola baru dalam jaringan pengiriman PMI ilegal yang kini memanfaatkan celah perjalanan wisata untuk menyamarkan aktivitas mereka.

Polisi Gagalkan 89 PMI Ilegal

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Polres Bandara Soekarno-Hatta mencatat telah menggagalkan 89 keberangkatan calon PMI ilegal dengan tujuan Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Mayoritas korban disebut dijanjikan bekerja di sektor digital, termasuk operator hingga admin judi online di luar negeri.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang beredar di media sosial, terutama yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur resmi.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran kerja instan yang tidak melalui jalur resmi pemerintah,” ujar Yandri.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait