MA Tolak Kasasi Johnny G Plate dan Rampas Landrover Plus Penjara 15 tahun Denda Rp1 miliar

JurnalLugas.Com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam putusan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024 pada Selasa (9/7/2024). Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain menolak kasasi, MA juga mengeluarkan perintah untuk merampas kendaraan milik Johnny Plate sebagai kompensasi tambahan atas uang pengganti yang dijatuhkan dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung oleh BAKTI Kominfo. Salah satu barang bukti yang dirampas adalah mobil Landrover dengan nomor polisi B 10 HAN.

Sebelumnya, Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023). Putusan tersebut diberikan karena terbukti bahwa Johnny G Plate bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara dan denda, Johnny G Plate juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar atau menggantinya dengan subsider dua tahun penjara.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait