JurnalLugas.Com – Proses pemutakhiran data pemilih menjadi tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Di Kampung Cisurupan, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, ditemukan sebuah temuan menarik oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Mereka mendapati sebuah rumah yang dihuni oleh 46 jiwa saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Menurut Djayadi Rachmat, Ketua Divisi Perencanaan dan Data dan Informasi (Datin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, dari 46 jiwa tersebut, sebanyak 34 jiwa telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pilkada Serentak 2024. Sisanya, sebanyak 12 jiwa, masih di bawah umur sehingga belum memiliki hak pilih.
“Kami menemukan bahwa di satu rumah terdapat 46 jiwa, yang terbagi dalam 18 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, 34 jiwa sudah masuk dalam daftar pemilih, sementara 12 jiwa lainnya masih di bawah umur,” jelas Djayadi di Cimahi pada Selasa, 9 Juli 2024.
Proses coklit ini merupakan bagian dari upaya KPU Cimahi untuk memastikan akurasi data pemilih. Sebanyak 1.595 petugas Pantarlih dikerahkan untuk melakukan coklit terhadap daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) di wilayah Cimahi. Para petugas ini secara langsung mendatangi para pemilih untuk memastikan kebenaran data secara faktual di lapangan.
“Kegiatan coklit ini dilakukan dengan cara mengunjungi setiap rumah, melakukan verifikasi terhadap usia pemilih. Mereka memastikan apakah seseorang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, yaitu berusia minimal 17 tahun,” tambah Djayadi.
Dalam proses coklit ini, data DP4 telah dipetakan sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 15 kelurahan dalam tiga kecamatan di Cimahi. Terdapat 816 TPS yang dipersiapkan untuk menampung hak pilih masyarakat pada Pilkada Serentak 2024.
Temuan mengenai rumah dengan 46 jiwa ini mencerminkan kompleksitas dan tantangan dalam pemutakhiran data pemilih. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran Pantarlih dalam memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan menggunakan hak pilihnya secara sah pada Pilkada nanti.
Dengan upaya yang terus dilakukan oleh KPU dan Pantarlih, diharapkan pemutakhiran data pemilih dapat berjalan dengan lancar dan akurat, sehingga Pilkada Serentak 2024 dapat terselenggara dengan baik, jujur, dan adil.






