Risiko Undang-Undang Cipta Kerja bagi Kelas Pekerja Menurut Ahli UGM Amalinda Savirani

JurnalLugas.Com – Dalam sidang uji materi yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024, dosen Ilmu Sosial dan Politik UGM, Amalinda Savirani, menyampaikan pandangannya bahwa Undang-Undang Cipta Kerja berisiko memperburuk kondisi kelas pekerja di Indonesia. Amalinda menyatakan bahwa regulasi tersebut berpotensi menjadikan para pekerja semakin rentan.

Sidang ini berkaitan dengan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dan berbagai federasi serikat pekerja seperti FSPMI, KSPSI, KPBI, serta individu buruh, Mamun dan Ade Triwanto. Mereka mengajukan 71 petitum yang pada intinya meminta MK membatalkan pasal-pasal yang dianggap merugikan sektor ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan mengembalikan norma yang sudah dicabut.

Peningkatan Populasi Tenaga Muda

Amalinda menyoroti bahwa Indonesia sedang mengalami peningkatan populasi tenaga muda yang akan memasuki pasar kerja. Jika UU Cipta Kerja tidak memperhatikan kesejahteraan kelompok ini, akan tercipta kelas pekerja yang sangat rentan terhadap pelanggaran hak-hak mereka.

Tiga Faktor Kerentanan Pekerja

Amalinda mengidentifikasi tiga aspek utama yang menyebabkan kerentanan pekerja dalam UU Cipta Kerja: pengurangan kesejahteraan, mekanisme penentuan upah, dan formula penentuan upah. Menurutnya, UU ini mengandung ketentuan yang mengurangi kesejahteraan buruh, seperti penentuan upah minimum yang tidak adil, penghapusan aturan pesangon, outsourcing tanpa batas, dan pemotongan uang pesangon.

Penghapusan Peran Serikat Pekerja

Lebih lanjut, Amalinda mengkritik penghapusan peran serikat pekerja dalam penentuan upah. Ia menegaskan bahwa peran serikat pekerja sangat penting dalam mendorong kesejahteraan pekerja melalui peran aktifnya dalam forum tripartit. Namun, UU Cipta Kerja menghilangkan forum yang sangat demokratis ini dari proses penentuan upah.

Kritik terhadap Formula Penentuan Upah

Dalam aspek formula penentuan upah, Amalinda mengkritisi penggunaan tiga variabel: pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan “indeks tertentu”. Ia berpendapat bahwa penggunaan variabel “indeks tertentu” tanpa penjelasan mengenai penentunya dapat membuat pekerja semakin rentan. Amalinda merekomendasikan agar frasa tersebut dihapus atau ditegaskan penentuannya untuk memastikan hak pekerja dalam penentuan upah.

Kebijakan yang Tidak Berpihak pada Pekerja Lokal

Selain itu, Amalinda juga menyoroti kebijakan ketenagakerjaan yang dianggap lebih berpihak pada tenaga kerja asing daripada warga negara sendiri. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan faktor ekonomi dan demografi dalam revisi UU ini.

Sidang yang mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan hakim pendamping Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, dan Arsul Sani.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait