Muhammad Yasir alias Umar dan Sarboini alias Boy, Nelayan Aceh Divonis 15 Tahun Penjara Edarkan 1 Kg Kokain di Medan

JurnalLugas.Com — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman berat kepada dua nelayan asal Aceh yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VI pada Rabu, 20 Mei 2026.

Kedua terdakwa, Muhammad Yasir alias Umar dan Sarboini alias Boy, masing-masing divonis 15 tahun penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

Ketua majelis hakim, Monita Honeisty Br. Sitorus, menegaskan bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas jaringan narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

Baca Juga  Gas Tertawa Whip Pink Jadi Perhatian BNN, Efek Cepat Picu Bahaya Serius

“Majelis menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun,” ujar hakim dalam persidangan.

Selain hukuman badan, pengadilan juga membebankan denda sebesar Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayar, keduanya akan menjalani tambahan hukuman kurungan selama 100 hari.

Dalam amar putusan, hakim menjelaskan negara tetap memiliki kewenangan untuk menyita dan melelang aset milik terdakwa apabila kewajiban pembayaran denda tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim menilai kasus ini menjadi perhatian serius karena peredaran kokain dinilai memiliki dampak luas terhadap keamanan sosial dan masa depan generasi muda. Namun di sisi lain, pengadilan mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa selama proses persidangan.

Hakim menyebut kedua nelayan itu mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut keduanya dengan hukuman lebih berat, yakni 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Baca Juga  Bandar Narkoba di Balik "Jumat Berkah" Modus Licik Berjubah Agama

Meski demikian, majelis hakim memilih menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa setelah mempertimbangkan sejumlah aspek hukum dan kondisi para terdakwa selama persidangan berlangsung.

Usai putusan dibacakan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa maupun terdakwa untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa jalur perairan masih menjadi salah satu titik rawan penyelundupan narkotika di wilayah barat Indonesia. Aparat penegak hukum pun terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas distribusi narkoba yang melibatkan jaringan lintas daerah.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait