JurnalLugas.Com – Pada Kamis, 11 Juli 2024, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manajer Audit Investigasi 2 B PT PLN (Persero), Dwinanto Wibowo, terkait penyitaan uang sebesar Rp6 miliar dari salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) untuk periode 2017-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa uang tersebut disetorkan oleh Budi Widi Asmoro (BWA), Manajer Enjiniring pada PT PLN UIK SBS, ke salah satu rekening penampungan KPK. Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa BWA menerima Rp750 juta dalam dugaan korupsi sistem sootblowing tersebut. Sementara itu, uang Rp6 miliar diduga berasal dari gratifikasi yang diterima BWA selama menjabat sebagai Senior Manager Engineering UIK SBS periode 2015-2018.
Pada Selasa, 9 Juli 2024, KPK menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) UIK SBS untuk periode 2017-2022. Para tersangka tersebut adalah Bambang Anggoro (BA), General Manager pada PT PLN (Persero) UIK SBS; Budi Widi Asmoro (BWA), Manajer Enjiniring pada PT PLN (Persero) UIK SBS; dan Nehemia Indrajaya (NI), Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa ketiga tersangka ditahan untuk jangka waktu 20 hari pertama, mulai 9 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK. Alex juga mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat tindakan ketiga tersangka diperkirakan mencapai Rp25 miliar, namun angka pastinya masih dalam perhitungan auditor.
Kasus ini bermula pada 17 Januari 2018, ketika PT PLN (Persero) Pusat menyetujui usulan anggaran yang diajukan PT PLN UIK SBS untuk pengadaan retrofit sootblowing sistem PLTU Bukit Asam senilai Rp52 miliar. Pada Februari 2018, BA, BWA, dan NI mengadakan pertemuan untuk membahas teknis material dan harga penawaran sootblower. BWA kemudian menetapkan dan menunjuk NI sebagai calon pelaksana pekerjaan tersebut.
NI menyusun spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS. Pada 15 Februari 2018, NI mengirimkan spesifikasi teknis sootblower Type Blower F149 dengan harga penawaran sebesar Rp52 miliar kepada BWA dan jajaran Divisi Enjinering PT PLN UIK SBS serta pihak PLTU Bukit Asam. BWA merespon dengan meminta pihak PLTU Bukit Asam menindaklanjuti data tersebut dengan pembuatan kajian kelayakan proyek (KKP) sebagai dokumen dasar pengadaan.
Pada pertengahan 2018, NI dan BWA menyepakati penambahan harga sekitar Rp25 miliar dari penawaran awal Rp52 miliar. BWA menyetujui skema penambahan harga/anggaran dengan mengubah dokumen KKP. Pada Agustus 2018, Divisi Enjinering PT PLN UIK SBS dan BA mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp25 miliar, dengan perubahan spesifikasi teknis sootblower dari Type Smart Canon ke Type F149. Akhirnya, diterbitkan SKAI nomor 4407/KEU.01.01/DIR/2018 pada 7 November 2018, yang menyetujui perubahan/penambahan anggaran menjadi Rp75 miliar.
Pada Oktober 2018, NI menyiapkan data spesifikasi teknis dan harga penawaran blower Type F149 yang telah di-markup dari harga asli pabrikan, menjadi dasar pembuatan KKP oleh pihak PLTU Bukit Asam. Proses lelang pengadaan dilakukan pada Oktober-November 2018, dengan PT TEI ditetapkan sebagai pemenang proyek. Saat dilakukan audit, terdapat indikasi kemahalan harga sebesar 135 persen dari nilai pengerjaan proyek Rp74,9 miliar. Biaya riil pengerjaan oleh PT TEI sekitar Rp50 miliar, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp25 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






