JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik diamankannya Suci Nita Edwar, istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada akhir Juni 2026.
Langkah tersebut ditegaskan bukan karena status tersangka, melainkan bagian dari proses pengumpulan keterangan dan pendalaman barang bukti.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa saat tim penyidik mendatangi kediaman Suhardiman, Suci Nita Edwar merupakan pihak yang berada di lokasi. Karena itu, ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk membantu penyelidikan.
“Yang bersangkutan diamankan sebagai saksi karena berada di lokasi saat tim melakukan tindakan di lapangan,” ujar Taufik dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).
Mobil Pajero Sport Jadi Fokus Pendalaman
Penyidik juga menaruh perhatian pada sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut KPK, kendaraan tersebut digunakan oleh Suci Nita Edwar dan telah berstatus lunas sehingga menjadi salah satu objek yang didalami dalam penyidikan. Nilai kendaraan itu diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta.
Pendalaman terhadap aset tersebut dilakukan untuk memastikan keterkaitannya dengan aliran dana yang sedang ditelusuri penyidik dalam kasus dugaan suap yang disebut terjadi pada 2021.
OTT Berujung Penetapan Tiga Tersangka
Operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 29 Juni 2026 berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, serta Jakarta.
Dalam operasi tersebut, tim antirasuah mengamankan sepuluh orang dari berbagai latar belakang.
Lima di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas unsur swasta, aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta Suci Nita Edwar yang diperiksa sebagai saksi.
Sehari setelah OTT, KPK meminta Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain untuk menyerahkan diri.
Keduanya memenuhi permintaan penyidik dan selanjutnya menjalani proses pemeriksaan.
Hasil gelar perkara membawa KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap yang berkaitan dengan pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi.
Dugaan Gratifikasi Ikut Diselidiki
Tidak hanya menelusuri dugaan suap, KPK juga memperluas penyidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi.
Dugaan tersebut berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas yang diduga melibatkan kepala daerah.
Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan. KPK membuka peluang mendalami seluruh aset, transaksi, maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut guna mengungkap keseluruhan konstruksi kasus.
Ikuti perkembangan berita hukum, pemerintahan, dan investigasi terbaru hanya di JurnalLugas.Com.
(Catur)






