Kasus Korupsi Bandung Zoo Eks Sekda Yossi Irianto Resmi Ditahan Kejati Jabar

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lahan milik negara yang digunakan untuk operasional Kebun Binatang Bandung.

Penahanan terhadap Yossi, yang menjabat sebagai Sekda Kota Bandung periode 2013 hingga 2018, dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi bahwa tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menetapkan Yossi sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Bacaan Lainnya

“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap YI setelah pemeriksaan intensif selama delapan jam,” ujar Nur dalam keterangannya pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Baca Juga  Sahata Lumbantobing Eks Direktur PT Jasindo Dituntut 4,5 Tahun Penjara Korupsi Komisi Agen

Penetapan status tersangka terhadap Yossi didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025. Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Yossi ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung, selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

Menurut hasil penyelidikan, Yossi diduga secara melawan hukum menguasai lahan milik Pemerintah Kota Bandung yang selama ini digunakan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai lokasi operasional Bandung Zoo.

“Tindakan tersebut disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara,” ungkap Nur.

Atas dugaan perbuatannya, Yossi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Digelandang KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer Mewek Harap Amnesti Prabowo

Tak hanya Yossi, dua tokoh dari Yayasan Margasatwa Tamansari yakni S dan RBB juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya masing-masing menjabat sebagai Ketua Pengurus dan Ketua Pembina yayasan tersebut.

Perkembangan terbaru dari kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya pengelolaan aset negara secara transparan dan akuntabel.

Untuk informasi lebih lengkap dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait