Tito Karnavian Pj Kepala Daerah Wajib Mundur dari ASN Jika Maju Pilkada 2024

JurnalLugas.Com – Dalam mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Penjabat (Pj) Kepala Daerah wajib mengundurkan diri dari jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Jumat, 21 Juni 2024.

Menurut Mendagri, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pada 16 Mei 2024. Pj Kepala Daerah diwajibkan untuk mengajukan pengunduran diri sebagai ASN paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. Mendagri menegaskan bahwa surat pengunduran diri harus disampaikan tepat waktu untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pemda Didorong Sederhanakan Perizinan Usaha PAD Bisa Naik Signifikan

Selain itu, Mendagri juga menekankan agar Pj Kepala Daerah tidak memasang baliho yang menunjukkan dukungan terhadap Pilkada, meskipun baliho tersebut dipasang oleh masyarakat. Jika memang ingin memasang baliho, disarankan untuk menggunakan kalimat yang relevan dengan tugas pemerintahan yang sedang diemban, seperti mempromosikan program penanganan stunting atau kegiatan lainnya.

Mendagri menjelaskan bahwa terdapat dua pilihan bagi Pj Kepala Daerah yang ingin mengikuti Pilkada: pertama, mengundurkan diri secara terhormat dengan mengajukan surat pengunduran diri tepat waktu; kedua, jika tidak mengundurkan diri sesuai batas waktu yang ditentukan namun tetap ikut Pilkada, akan diambil tindakan pemberhentian oleh Mendagri.

Dalam konteks ini, Tito menegaskan bahwa penting bagi Pj Kepala Daerah untuk mempertimbangkan opsi yang dapat meningkatkan citra publik dan elektabilitasnya secara fair, daripada terlibat dalam kontroversi yang dapat merugikan dirinya sendiri maupun proses Pilkada. Menurutnya, tugas utama Pj Kepala Daerah adalah menjaga kelancaran roda pemerintahan daerah hingga terpilihnya pemimpin yang dipilih oleh suara rakyat.

Baca Juga  Usulan Edy Rahmayadi pada 2022 Tak Dikabulkan Empat Pulau Kini Masuk Aceh

Sebagai mantan Kapolri, Tito Karnavian menegaskan pentingnya ketaatan terhadap aturan dalam Pilkada untuk mewujudkan proses yang transparan dan demokratis.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait