JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak praktik dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara. Kali ini, sorotan tertuju pada anggota DPR RI aktif, Satori (ST), yang diduga melakukan manipulasi transaksi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8), Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa tersangka ST diduga menyuruh salah satu bank daerah untuk merekayasa penempatan serta pencairan dana deposito.
“Upaya tersebut dilakukan untuk menyamarkan aliran dana agar tidak terlacak dalam rekening koran,” ujar Asep.
Langkah ST diduga sebagai bentuk penghindaran dari deteksi sistem perbankan dan pengawasan lembaga keuangan, terutama dalam konteks pengawasan aliran dana publik.
Modus Rekayasa Transaksi
KPK menduga, rekayasa itu tidak hanya bertujuan menutup jejak, tetapi juga dilakukan secara sistematis dengan melibatkan pihak internal bank daerah. Transaksi yang seharusnya dicatat sebagai penempatan dana CSR, disamarkan sedemikian rupa agar tidak muncul dalam laporan transaksi reguler.
“Dengan cara ini, penempatan dana CSR yang seharusnya transparan berubah menjadi aktivitas terselubung. KPK mencermati hal ini sebagai tindakan yang melanggar prinsip tata kelola keuangan negara,” imbuh Asep.
Kasus Bermula dari Laporan PPATK
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut, menurut informasi yang diterima KPK, disertai pula dengan pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya penyelewengan dana CSR sejak 2020.
Setelah ditelaah, KPK membuka penyidikan umum pada Desember 2024. Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah dua lokasi penting yang diyakini menyimpan barang bukti terkait.
- Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, digeledah pada 16 Desember 2024.
- Kantor Otoritas Jasa Keuangan, digeledah tiga hari kemudian, 19 Desember 2024.
Penggeledahan itu disebut menghasilkan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang menguatkan dugaan awal penyimpangan dana.
Dua Anggota DPR Jadi Tersangka
Puncaknya, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua nama sebagai tersangka dalam perkara ini: Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya adalah anggota DPR RI yang sebelumnya menjabat dalam Komisi XI pada periode 2019–2024 dan kembali duduk sebagai anggota legislatif untuk periode 2024–2029.
KPK memastikan, penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan didukung hasil penggeledahan serta pemeriksaan saksi.
“Penetapan tersangka bukan keputusan yang diambil terburu-buru. Ini adalah hasil dari proses panjang, termasuk analisis aliran dana dan audit kegiatan CSR yang tidak wajar,” tegas Asep Guntur.
Dana CSR Bank Sentral Disalahgunakan
Program CSR, atau dalam nomenklatur Bank Indonesia disebut sebagai Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), serta program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Namun, dalam kasus ini, program-program tersebut justru dijadikan celah untuk keuntungan pribadi.
KPK menyoroti bahwa penyaluran dana PSBI dan PJK pada kurun waktu 2020 hingga 2023 menunjukkan pola yang tidak biasa. Salah satu kejanggalan teridentifikasi ketika dana CSR yang jumlahnya cukup besar tidak memiliki dokumentasi aktivitas sosial yang sesuai.
“Penggunaan dana CSR yang tidak transparan akan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara, dan ini yang sedang kami cegah,” tambah Asep.
Aset dan Dana Mengalir ke Kepentingan Pribadi
Berdasarkan analisa sementara, dana-dana hasil penyalahgunaan tersebut diduga dialirkan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Meski KPK belum mengumumkan total nilai kerugian negara dalam perkara ini, indikasi penguatan aset pribadi yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi telah terdeteksi.
Langkah lanjutan KPK kini difokuskan pada penelusuran aliran dana, termasuk identifikasi pihak-pihak yang menerima manfaat langsung maupun tidak langsung dari praktik korup ini.
KPK: Tak Ada Toleransi untuk Manipulasi CSR
KPK menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap manipulasi dana CSR akan tetap menjadi prioritas. Pasalnya, dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi “lahan basah” oknum pejabat.
KPK juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyimpangan yang mereka ketahui, terutama yang berkaitan dengan dana sosial atau program pemberdayaan dari lembaga negara.
Asep Guntur menambahkan, “Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang turut memberikan informasi awal. Tanpa partisipasi publik, perkara seperti ini sulit dibongkar.”
Penelusuran Aset dan Tindak Lanjut
Penyidik KPK telah mulai melakukan penelusuran aset terhadap dua tersangka. Selain itu, pihak bank yang diduga terlibat rekayasa transaksi juga akan dimintai keterangan lebih lanjut. Pemeriksaan akan melibatkan OJK dan BI sebagai otoritas yang memiliki regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas bank daerah.
KPK mengisyaratkan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. “Penyidikan belum selesai. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup Asep.
📌 Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di JurnalLugas.Com






