JurnalLugas.Com – Dalam upaya memberantas praktik judi online yang semakin marak di Indonesia, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online). Namun, sosiolog dari Universitas Indonesia (UI), Nadia Yovani, menekankan pentingnya regulasi khusus untuk mengawasi kinerja satgas ini agar dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan dengan baik.
Menurut Nadia, meskipun pembentukan Satgas Judi Online merupakan langkah positif, ada beberapa pertanyaan penting yang harus dijawab terkait pengawasan satgas ini. “Pemerintah sudah membentuk Satgas Pemberantasan Judol, terus siapa yang memonitor? Lintas kementerian, Kemenkumham, apakah polisi ada atau tidak? apakah sudah kerja sama dengan cyber police?” ungkap Nadia saat diwawancarai di Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
Nadia menambahkan bahwa kehadiran satgas ini hanya menyelesaikan permasalahan dari sisi penegakan hukum dan pencegahan di lapangan. Satgas tersebut dapat bertindak leluasa karena didukung oleh Keputusan Presiden yang baru saja diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Namun, ia menilai bahwa pemerintah belum memberikan dasar hukum yang jelas untuk melakukan pengawasan terhadap judi online.
Dengan tidak adanya dasar hukum pengawasan, kinerja satgas berpotensi tidak mendapatkan pengawasan yang ketat. Hal ini bisa menimbulkan risiko penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, Nadia berharap pemerintah segera membentuk regulasi khusus untuk mengawasi satgas judi online agar tidak terjadi penyimpangan dari hukum.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan pada 14 Juni 2024. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto. Dalam waktu singkat, satgas ini telah menutup sekitar 2,1 juta situs judi online.
Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa pembentukan Satgas Judi Online bertujuan untuk mempercepat pemberantasan judi online di Indonesia. “Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online,” ucap Presiden Jokowi pada Jumat, 12 Juni 2024.
Dengan adanya regulasi khusus, diharapkan kinerja Satgas Judi Online dapat lebih efektif dan akuntabel. Pemerintah perlu memastikan bahwa satgas ini bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan mendapatkan pengawasan yang memadai untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, upaya pemberantasan judi online dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan harapan masyarakat.






