JurnalLugas.Com — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online lintas negara yang terorganisir dan beroperasi dari sejumlah wilayah di Jabodetabek. Sindikat ini diduga menjalankan aktivitas ilegal yang terkoneksi dengan server luar negeri, dan meraup keuntungan fantastis hingga puluhan miliar rupiah dalam waktu singkat.
Dalam penjelasan kepada awak media, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa total keuntungan yang berhasil diraih oleh para pengelola server serta bagian pemasaran mencapai kisaran Rp15 hingga Rp20 miliar hanya dalam kurun waktu sepuluh bulan.
“Perhitungan sementara menunjukkan bahwa masing-masing kelompok yang ditangkap di Bogor, Bekasi, dan Tangerang mengelola operasional dengan nilai keuntungan puluhan miliar. Aktivitas mereka terpantau sistematis dan berlangsung selama hampir setahun penuh,” ungkap Brigjen Djuhandhani, Minggu (20/7/2025).
Puluhan Tersangka, Gaji Operator Capai Dua Digit
Pengungkapan kasus ini juga menyeret 22 orang tersangka dengan beragam peran. Di antara mereka, beberapa berstatus sebagai pengatur keuangan, pengendali server, dan tim pemasaran. Salah satu tersangka berinisial NKP diketahui mengatur aliran dana, sedangkan tiga lainnya yakni RA, DN, dan AN berfungsi sebagai pengelola sistem dan promotor situs perjudian.
“Sisanya bertugas sebagai operator teknis yang setiap hari menjalankan tugas penyebaran konten promosi,” lanjut Djuhandhani.
Para operator ini, kata dia, direkrut secara khusus dan diberi kompensasi tetap dengan nominal cukup besar. “Gaji bulanan mereka ada yang mencapai Rp10 juta, tergantung beban dan target pekerjaan masing-masing,” jelasnya.
Server Luar Negeri, Domain Lokal
Dari hasil penyelidikan, jaringan ini menggunakan server yang ditempatkan di China dan Kamboja, tetapi menggunakan nama domain lokal agar lebih mudah menjangkau pasar Indonesia. Dua domain utama yang digunakan adalah Akasia899 dan Tanjung899.
Brigjen Djuhandhani menjelaskan bahwa seluruh komunikasi dan promosi situs tersebut dilakukan dari dalam negeri, memanfaatkan teknologi dan perangkat digital yang tersembunyi.
“Mereka menjalankan operasional promosi di Indonesia menggunakan domain lokal yang terhubung langsung dengan server luar negeri. Ini dilakukan untuk menghindari pendeteksian langsung oleh lembaga pengawas,” ujarnya.
Modus: Ribuan Akun WhatsApp dan Siaran Massal
Dalam praktiknya, jaringan ini menyebarkan konten promosi melalui aplikasi WhatsApp dengan memanfaatkan kartu perdana yang sudah diregistrasi secara legal. Setiap hari, para operator ditugaskan membuat ratusan akun baru guna mengirimkan pesan-pesan ajakan.
“Dalam sehari, seorang operator dapat membuat sekitar 500 akun WhatsApp, lalu mengirimkan ribuan pesan broadcast yang berisi promosi deposit mudah, bonus pendaftaran, dan iming-iming kemenangan cepat,” terang Djuhandhani.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi menjaring korban secara masif dengan target utama pengguna aktif di media sosial dan aplikasi percakapan.
Uang Kripto dan Rekening Nominee untuk Cuci Uang
Lebih lanjut, Polri mengungkap bahwa dana hasil perjudian ini disamarkan menggunakan skema pencucian uang digital. Mereka menggunakan rekening bank atas nama pihak ketiga (nominee), serta melakukan transaksi dalam bentuk mata uang kripto yang kemudian dikonversi melalui payment gateway.
“Transaksi dibuat seolah-olah merupakan hasil jual beli barang, padahal sumber dana berasal dari perjudian online. Ini bentuk upaya kamuflase yang sering digunakan pelaku kejahatan digital,” tegas Djuhandhani.
Komitmen Polri Berantas Judol Digital
Polri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen mereka dalam memerangi kejahatan siber, khususnya yang mengarah pada praktik ilegal dan merusak tatanan sosial.
“Judi online adalah ancaman nyata bagi ketahanan moral dan ekonomi masyarakat. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar terputus,” tandas Djuhandhani.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran mencurigakan melalui media digital, serta aktif melaporkan aktivitas ilegal kepada kepolisian.
📌 Untuk berita hukum dan kriminal terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com






