JurnalLugas.Com – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, menyatakan bahwa usulan terkait peran wirausaha sosial atau social entrepreneur akan diakomodasi dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Teten menegaskan pentingnya revisi ini untuk memperkuat peran wirausaha sosial sebagai agregator usaha mikro dan enabler untuk UMKM agar naik kelas.
“Masukan ini sangat bagus, karena selama ini kami agak luput mengenai social entrepreneur,” ujar Teten setelah bertemu dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, di Jakarta pada Rabu, 24 Juli 2024.
Peran Penting Wirausaha Sosial
Pada kesempatan yang sama, Arsjad Rasjid menekankan pentingnya peran perusahaan sosial dalam mendorong wirausaha muda. “Ke depan perlu dibentuk perusahaan sosial apalagi anak-anak muda sekarang sudah mulai memikirkan bagaimana berwirausaha yang dapat memberikan dampak sosial,” katanya.
Arsjad juga mendorong transformasi koperasi agar mampu memainkan peran penting sebagai agregator usaha mikro, sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan mereka dan membantu usaha mikro naik kelas.
Tujuan Revisi Perpres
Perpres No. 2/2022 bertujuan untuk mewujudkan ekosistem kewirausahaan nasional yang kondusif guna mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Beberapa poin penting dalam Perpres tersebut meliputi:
- Pemberian insentif dan kemudahan berusaha bagi wirausaha.
- Fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor.
- Akses pembiayaan dan penjaminan.
Namun, Perpres tersebut belum secara eksplisit mendefinisikan wirausaha sosial. Wirausaha sosial didefinisikan sebagai individu yang menjalankan usaha dengan tujuan tidak hanya fokus pada keuntungan finansial, tetapi juga pada dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.
Pertumbuhan Wirausaha Sosial di Indonesia
Menurut data Badan Ekonomi Kreatif, jumlah wirausaha sosial di Indonesia pada 2023 mencapai sekitar 20.000, meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah sekitar 15.000. Keberhasilan wirausaha sosial diperkirakan oleh British Council berpotensi memberikan kontribusi sekitar 1,91 persen terhadap PDB Indonesia.
Dengan revisi Perpres ini, diharapkan peran wirausaha sosial akan semakin kuat dan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan ekonomi nasional serta pemerataan kesejahteraan masyarakat.






