JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan bahwa Mochammad Afifuddin telah disepakati sebagai Ketua KPU RI yang baru, menggantikan Hasyim Asy’ari yang sebelumnya dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa kesepakatan ini dicapai setelah seluruh anggota KPU beserta sekretaris jenderal menggelar rapat pleno pada Minggu, 28 Juli 2024. “Hari ini, karena kebutuhan organisasi, kami melaksanakan rapat pleno secara lengkap yang dihadiri enam pimpinan KPU RI,” ujar August Mellaz sebelum pembukaan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta.
Penetapan Afifuddin sebagai ketua definitif dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kebutuhan serta tanggung jawab organisasi yang harus dihadapi dalam waktu dekat. Sebelumnya, Afifuddin telah menjabat sebagai anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI dan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI.
Afifuddin akan melaksanakan tugasnya hingga akhir periode KPU RI saat ini, yang berlangsung hingga tahun 2027. Penunjukan Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI dilakukan melalui rapat pleno tertutup pada Kamis, 4 Juli 2024, di Jakarta.
Pemberhentian Hasyim Asy’ari oleh DKPP terjadi pada Rabu, 3 Juli 2024, terkait kasus dugaan asusila. Selain pemberhentian tersebut, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk menunjuk pengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Dengan penetapan ini, diharapkan Afifuddin dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan membawa KPU RI ke arah yang lebih baik, memastikan proses pemilihan umum berjalan dengan lancar dan transparan.






