Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah KPU Siap Jalankan Bawaslu Soroti Politik Uang

JurnalLugas.Com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan sistem pemilu ke depan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin.

“Kita harus memposisikan putusan ini sebagai satu titik untuk perbaikan pemilu,” ujarnya dalam diskusi “Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK” yang diselenggarakan Fraksi PKB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Bacaan Lainnya

Afifuddin menyatakan bahwa KPU siap menjalankan keputusan MK tersebut. Menurutnya, lembaga yang ia pimpin telah memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan berbagai model pemilu, termasuk yang paling kompleks di dunia.

Baca Juga  Mantap Jokowi Naikan Tunjangan Insentif Anggota KPU 50 persen

“Kami sudah kerjakan semuanya. Pemilu paling rumit se-Indonesia, bahkan sedunia seperti pada 2019 dan 2024 berhasil dilaksanakan,” ungkap Afif.

Namun, Afif menyoroti pentingnya keserentakan dalam proses seleksi penyelenggara pemilu. Ia menilai seleksi yang selama ini dilakukan secara terpisah menjadi kendala tersendiri.

“Sudah sejak 2022 kami sampaikan perlunya keserentakan seleksi. Saat ini masih ada pergantian penyelenggara hanya beberapa hari jelang hari pemungutan suara,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyampaikan pandangan kritis terhadap dampak pemisahan pemilu nasional dan daerah. Ia mengingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi memunculkan berbagai persoalan baru.

Menurut Bagja, pemisahan jadwal bisa menyebabkan meningkatnya biaya penyelenggaraan dan memicu maraknya politik uang. Ia menjelaskan bahwa kampanye yang sebelumnya dikerjakan dalam satu paket, kini harus dijalankan secara terpisah, yang pada akhirnya membuka celah rawan penyimpangan.

Baca Juga  Komisi II DPR Soroti Dampak Putusan MK Kekosongan Jabatan DPRD Bisa Capai 3 Tahun

“Pemisahan ini bisa memunculkan praktik jual beli tiket pencalonan. Kompetisi untuk masuk ke DPR pusat makin sengit, dan itu sebanding dengan risiko meningkatnya praktik buying candidacy,” kata Bagja.

Dengan kondisi ini, publik diharapkan ikut mengawal proses perubahan sistem pemilu agar tetap menjunjung transparansi dan integritas. Sementara itu, lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu diminta bersinergi meminimalkan potensi konflik dan pelanggaran dalam proses demokrasi mendatang.

Selengkapnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait