KPU Batal Lantik Tia Rahmania Menjadi Anggota DPR Sebab Dipecat PDIP

JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membatalkan pelantikan Tia Rahmania sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 1 Oktober 2024. Keputusan ini diambil menyusul pemberhentian Tia sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, pada 23 September 2024, Tia digantikan oleh Bonnie Triyana, calon legislatif (caleg) yang memperoleh suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa penggantian caleg terpilih bisa dilakukan dengan berbagai alasan yang tertuang dalam Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Tidak ada batasan waktu untuk penggantian tersebut, namun proses administrasi pelantikan memerlukan beberapa hari sebelum resmi dilaksanakan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pentingnya Mempertahankan KPU dan Bawaslu Sebagai Lembaga Permanen

Lebih lanjut, dalam Keputusan KPU Nomor 1368 tersebut, bukan hanya Tia Rahmania yang digantikan. Nama Rahmad Handoyo juga diganti oleh Didik Haryadi, yang sama-sama merupakan caleg dari PDIP di Dapil Jawa Tengah V.

Rincian Pasal Terkait Penggantian Caleg Terpilih

Penggantian caleg terpilih telah diatur dalam Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa penggantian dapat dilakukan jika caleg terpilih:

  1. Meninggal dunia,
  2. Mengundurkan diri,
  3. Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, atau DPRD,
  4. Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, seperti politik uang atau pemalsuan dokumen, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 juga mengatur ketentuan serupa dengan tambahan bahwa penggantian bisa dilakukan jika caleg terpilih terbukti melanggar aturan kampanye berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga  Konflik PBNU Cak Imin KPU Tetap Lantik Tiga Kader PKB yang Dipecat Menjadi Anggota DPR

Proses penggantian ini dilakukan dengan menunjuk caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama di dapil yang bersangkutan. KPU wajib menetapkan caleg pengganti paling lambat 14 hari setelah caleg terpilih berhalangan untuk dilantik.

Keputusan ini menunjukkan bahwa KPU menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, memastikan proses politik tetap berjalan sesuai hukum. Dengan penggantian ini, Bonnie Triyana dan Didik Haryadi akan segera dilantik untuk menggantikan posisi Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo di DPR.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait