Heboh Jet Pribadi KPU di Pemilu 2024 Ini Klarifikasi Lengkap dan Audit BPK

JurnalLugas.Com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, buka suara terkait polemik penggunaan jet pribadi dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Ia memastikan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai regulasi, transparan, dan telah melalui audit resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tidak ada proses yang disembunyikan. Semua sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah diaudit oleh BPK,” ujar Afifuddin pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut Afifuddin, anggaran jet pribadi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI, serta telah direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) KPU.

Ia menambahkan bahwa justru terjadi efisiensi anggaran dari kontrak awal sebesar Rp65 miliar menjadi Rp46 miliar. Artinya, terdapat penghematan sebesar Rp19 miliar dalam realisasi pengadaan moda transportasi udara tersebut.

Baca Juga  KPK Tikus Bersih-bersih Bea Cukai, Pengusaha Rokok Dipanggil di Gedung Merah Putih

Alasan Penggunaan Jet Pribadi

KPU menilai penggunaan jet pribadi sebagai solusi efektif dalam pengantaran logistik pemilu ke berbagai daerah, mengingat waktu distribusi yang terbatas hanya 75 hari. Afif menegaskan, kecepatan dan ketepatan pengiriman menjadi kunci keberhasilan tahapan pemilu, khususnya untuk wilayah terpencil dan sulit dijangkau.

“Penggunaan pesawat jet dipilih demi efektivitas dan efisiensi waktu,” terang Afif.

KPK Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Sipil

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah melakukan telaah terhadap laporan dari koalisi masyarakat sipil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jet pribadi oleh KPU.

“Setiap laporan akan diverifikasi dan dikaji untuk memastikan apakah termasuk dalam kewenangan penindakan KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/5).

Meskipun belum dapat mengungkap detail laporan yang masuk, KPK mengapresiasi langkah masyarakat sipil yang dinilai aktif berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga  Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Jelas KPK Bilang Begini

Koalisi pelapor terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia. Mereka melaporkan dugaan penyimpangan terkait pengadaan jet pribadi oleh KPU pada Rabu sebelumnya.

Transparansi dan Efisiensi Jadi Sorotan

Pernyataan terbuka dari KPU dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi anggaran negara. Penghematan hingga Rp19 miliar pun menjadi catatan penting di tengah sorotan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu.

Untuk informasi lebih lanjut dan berita politik terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait