Resmi! Ini 22 Daerah Sudah Gelar PSU 2025 Papua & Barito Utara Dijadwalkan Agustus

JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mencatat telah menyelesaikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 22 daerah di seluruh Indonesia, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025. Sementara itu, tiga daerah lainnya dijadwalkan menyelenggarakan PSU pada bulan Agustus mendatang.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa tiga daerah yang belum melaksanakan PSU adalah Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel (Papua Selatan), dan Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah). Ketiganya dijadwalkan menggelar PSU serentak pada 6 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

“Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel akan PSU tanggal 6 Agustus 2025. Insyaallah, Barito Utara juga pada hari yang sama. Jadi tinggal tiga titik ini yang menyusul,” jelas Afif dalam keterangan pers, Senin (26/5/2025).

Daftar Wilayah yang Telah Menyelenggarakan PSU

Sejumlah daerah yang telah lebih dulu menyelenggarakan PSU antara lain:

  • Kabupaten Barito Utara
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Bangka Barat
  • Kabupaten Siak
  • Kabupaten Banggai
  • Kota Sabang
  • Kabupaten Bungo
  • Kabupaten Pulau Taliabu
  • Kabupaten Buru
  • Kabupaten Kepulauan Talaud

Selain itu, PSU juga telah digelar di Kabupaten Parigi Moutong, Serang, Pasaman, Empat Lawang, Tasikmalaya, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bengkulu Selatan, hingga Kota Banjarbaru.

Adapun pelaksanaan PSU terbaru berlangsung pada 24 Mei 2025 di Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran. Menurut KPU, pemungutan suara di tiga wilayah tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak, terutama jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota yang telah bekerja keras demi suksesnya PSU,” ucap Afif.

Barito Utara Kembali PSU Akibat Politik Uang

Khusus di Kabupaten Barito Utara, meski telah menggelar PSU, hasilnya kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. MK memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon karena terbukti melakukan praktik politik uang. KPU pun diwajibkan menyelenggarakan pemungutan suara ulang sekali lagi di daerah tersebut.

Terkait pendanaan, anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, mengungkapkan bahwa untuk Papua dan Boven Digoel, dana PSU telah tersedia melalui adendum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun, untuk PSU kedua di Barito Utara, pendanaan masih dalam proses pengusulan dan pembahasan bersama pemerintah daerah.

Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang

Selain PSU, KPU juga tengah mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pilkada ulang ini dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2025, menyusul kemenangan kotak kosong atas calon tunggal dalam pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

“KPU terus memantau kesiapan teknis dan anggaran agar pelaksanaan pilkada ulang ini berlangsung demokratis dan berkualitas,” pungkas Yulianto.

Untuk informasi berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  PSU Pilkada 2025: 9 Daerah Siap Coblos Ulang Catat Tanggalnya!

Pos terkait