JurnalLugas.Com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana perombakan (reshuffle) kabinet oleh Presiden Joko Widodo. Menanggapi isu yang berkembang, Pratikno menekankan bahwa reshuffle kabinet belum ada dalam agenda Presiden.
“Reshuffle? Nggak ada. Hingga sekarang tidak ada rencana itu sama sekali,” ujar Pratikno saat ditemui di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.
Menurut Pratikno, perombakan kabinet merupakan hak prerogatif Presiden. Penyusunan Keputusan Presiden tentang perombakan kabinet juga dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara, dan hingga saat ini tidak ada persiapan untuk itu.
“Keputusan Presiden (Keppres) mengenai reshuffle diketik di sini, pelantikannya juga diurus oleh Kementerian Sekretariat Negara. Wong saya aja nggak tahu kan. Jadi, memang tidak ada perombakan kabinet,” jelas Pratikno.
Pernyataan Presiden Joko Widodo tentang Perombakan Kabinet
Secara terpisah, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa reshuffle kabinet bisa dilakukan jika diperlukan untuk memperkuat struktur Kabinet Indonesia Maju. Pernyataan ini merespons pertanyaan mengenai kemungkinan perombakan menteri dalam waktu dekat.
“Ya, bisa saja kalau diperlukan,” kata Presiden Jokowi usai menghadiri Peresmian Pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia dan Karya Kreatif Indonesia (FEKDI & KKI) 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Kamis.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai isu pergantian Menteri ESDM Arifin Tasrif oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Presiden Jokowi tidak memberikan jawaban pasti. Beliau justru balik bertanya kepada awak media mengenai sumber isu tersebut.
“Katanya siapa? Katanya siapa? Ya isu, nggak usah saya jawab,” ucap Presiden Jokowi.
Pernyataan tegas dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan penjelasan Presiden Joko Widodo menunjukkan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana reshuffle kabinet.
Namun, Presiden tidak menutup kemungkinan perombakan jika diperlukan untuk memperkuat kinerja kabinet. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dan kesiapan pemerintah dalam menyesuaikan struktur kabinet demi kepentingan bangsa dan negara.






