JurnalLugas.Com – Mantan Bupati Batu Bara, Zahir, yang menjabat pada periode 2018-2023, kini resmi menyandang buronan Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).
Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut memanggil Zahir sebanyak dua kali namun mantan Bupati itu mangkir.
Sehingga penyidik memasukan Zahir ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka dalam kasus korupsi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah mengeluarkan surat DPO terhadap tersangka Zahir. “Tersangka sudah dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan sehingga penyidik mengeluarkan surat DPO,” jelas Hadi.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan Zahir sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekrutmen PPPK di Kabupaten Batu Bara. Setelah penetapan tersebut, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir pada awal Juli lalu, namun ia tidak hadir. Demikian pula pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Kamis, 25 Juli 2024, Zahir kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.
Dalam penyelidikan kasus dugaan suap PPPK ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Lima di antaranya sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan keluarnya surat DPO, Polda Sumut kini meningkatkan upaya untuk menangkap Zahir. Kabid Humas Polda Sumut menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencari keberadaan Zahir hingga ia berhasil ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
Penerbitan DPO ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayahnya. Kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat lainnya agar tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Dengan terus berjalannya proses hukum ini, masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan dan transparansi dalam rekrutmen PPPK dapat terjamin di masa depan.






