Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

JurnalLugas.Com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita. Putusan ini terkait perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada periode 2022 hingga 2024.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Selain hukuman badan, Mbak Ita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Bacaan Lainnya

Suami Mbak Ita Juga Terjerat

Dalam kasus ini, suami Mbak Ita, Alwin Basri yang kala itu menjabat Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah turut dinyatakan bersalah. Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda kepada Alwin.

“Majelis menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Baca Juga  Vonis Korupsi Bank Sumut Syariah Kisaran Ini Vonis Hakim Ke Empat Terdakwa

Rangkaian Suap dan Gratifikasi

Berdasarkan pertimbangan hakim, ada sejumlah aliran dana yang diterima oleh kedua terdakwa. Pada dakwaan pertama, Mbak Ita dan Alwin terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, serta Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat P. Jangkar. Suap yang diberikan mencapai Rp2 miliar dan Rp1,75 miliar.

Uang tersebut diberikan dengan maksud memuluskan sejumlah proyek di Kota Semarang, termasuk pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada perubahan APBD 2023.

Pada dakwaan kedua, pasangan suami istri ini terbukti menerima dana operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, dengan total mencapai Rp3,08 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,88 miliar diterima Mbak Ita dan Rp1,2 miliar diterima Alwin Basri.

Dana itu di antaranya digunakan untuk berbagai kegiatan, mulai dari hadiah lomba kuliner hingga pembayaran penyanyi dalam sebuah acara.

Sementara pada dakwaan ketiga, keduanya juga dinilai menerima gratifikasi senilai Rp2 miliar dari Martono. Gratifikasi tersebut berupa fee 13 persen dari pekerjaan penunjukan langsung proyek di kecamatan. Namun, uang itu tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai batas waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang.

Baca Juga  Mbak Ita Ajukan PK ke MA, 5 Bukti Baru Bisa Ubah Vonis 5 Tahun

Hukuman Tambahan

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. Mbak Ita diwajibkan membayar Rp683 juta, sementara Alwin Basri Rp4 miliar. Apabila tidak dilunasi, keduanya harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama enam bulan.

Pikir-Pikir Putusan

Baik jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. “Kami akan pikir-pikir dahulu sebelum memutuskan banding,” kata hakim menutup persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret mantan kepala daerah sekaligus pejabat legislatif tingkat provinsi. Putusan tersebut sekaligus menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat praktik korupsi.

Baca berita hukum dan politik terkini hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait