JurnalLugas.Com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), LaNyalla Mahmud Mattalitti, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Laporan ini diajukan karena LaNyalla menyebut anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma, dengan istilah “pengacau” saat Sidang Paripurna DPD RI pada 12 Juli lalu.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Filep Wamafma, Achmad Junaedy, pada Selasa, 6 Agustus 2024, di Kantor BK DPD RI, kompleks parlemen, Jakarta. Menurut Junaedy, penggunaan istilah “pengacau” ini diduga melanggar kode etik yang berlaku di DPD RI.
“Akibat dari pernyataan yang diucapkan oleh Ketua DPD RI kepada klien kami, muncul beberapa oknum aktivis Papua yang menggiring opini berdasarkan video pendek yang beredar,” ujar Junaedy setelah mendaftarkan laporannya. Ia menambahkan bahwa opini yang digiring oleh oknum tersebut menimbulkan stigma negatif terhadap masyarakat di daerah pemilihan Filep. Penyebaran video tanpa konfirmasi mengenai konteks ucapan LaNyalla dianggap sangat merugikan.
Junaedy juga menyatakan bahwa LaNyalla sempat langsung meminta maaf kepada Filep saat sidang paripurna tersebut, dan Filep telah menerima permintaan maaf tersebut. Namun, Junaedy menekankan bahwa klarifikasi terkait istilah “pengacau” diperlukan untuk menghilangkan anggapan-anggapan yang salah.
“Dalam proses sidang etik nanti, beliau juga harus hadir dan mematuhi peraturan serta perundangan yang berlaku,” tegas Junaedy. Selain itu, kuasa hukum Filep mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah oknum aktivis yang menyebarkan video pendek terkait ucapan LaNyalla tersebut ke kepolisian setempat. Pada pekan ini, Filep dijadwalkan menjadi saksi dalam penyelidikan kasus penyebaran video tersebut.
Sidang Paripurna Ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2023—2024 di kompleks parlemen, Jakarta, pada Jumat (12/6), memang diwarnai dengan hujan interupsi dari anggota DPD RI yang hadir, termasuk Filep Wamafma. Interupsi terjadi saat LaNyalla membacakan draf Rancangan Tata Tertib DPD RI yang memicu perdebatan pro dan kontra di antara peserta sidang.
Dengan adanya laporan ini, Badan Kehormatan DPD RI diharapkan dapat menindaklanjuti dengan bijak untuk menjaga kehormatan dan integritas lembaga DPD RI. Klarifikasi dan proses hukum yang transparan diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memperjelas situasi yang terjadi.






