JurnalLugas.Com – Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, menilai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan dirinya melanggar kode etik lebih kepada perbedaan dalam menilai suatu hal. Ia menyebut bahwa tanpa adanya laporan, permasalahan ini sebenarnya tidak akan muncul.
“Ya, sebenarnya itu semua masalah menilai saja. Kalau tidak ada yang melaporkan, ya nilainya tidak ada sebenarnya. Sama saja. Karena ada yang melaporkan, ada nilai-nilai lain dari luar,” ujar Ahmad Dhani pada Rabu, 7 Mei 2025.
Menyesuaikan Nilai Sebagai Anggota DPR
Dhani mengakui bahwa sebagai anggota parlemen, ia harus menyesuaikan nilai-nilai pribadinya dengan norma yang berlaku di DPR.
“Jadi karena saya menjadi anggota DPR/MPR, tentunya nilai (value) harus disesuaikan dengan nilai di parlemen. Saya tidak bisa lagi menggunakan nilai saya sendiri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa norma yang berlaku seharusnya cukup berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, tanpa perlu merujuk pada norma adat atau standar lainnya.
“Padahal menurut saya, sebelum saya masuk anggota DPR, (norma) adat dan lain-lain semuanya ada di Pancasila,” tambahnya.
Permintaan Maaf atas Putusan MKD
Sebagai bentuk tanggung jawab atas keputusan MKD, Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak yang melaporkannya.
“Saya mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak, khususnya yang melaporkan saya terkait hal-hal yang sudah dilaporkan,” ujarnya.
Permintaan maaf tersebut juga secara khusus ia tujukan kepada Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono, musisi yang melaporkannya atas dugaan penghinaan marga Pono menjadi porno.
“Khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi dalam acara diskusi hak cipta,” kata Dhani.
Perbedaan Pandangan dengan Komnas Perempuan
Dalam sidang MKD DPR, Dhani juga menyinggung perbedaan pandangannya dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Perbedaan ini muncul terkait komentarnya soal naturalisasi pemain sepak bola yang dinikahkan dengan perempuan Indonesia, yang dianggap bernada seksis oleh Komnas Perempuan.
Namun, Dhani berpendapat bahwa pandangan tersebut hanya berdasarkan norma yang diyakini oleh Komnas Perempuan, bukan norma yang diatur dalam Pancasila.
“Menurut saya, hanya ada satu pihak yang merasa itu tidak patut karena tidak sesuai dengan norma yang mereka yakini. Padahal, itu tidak bertentangan dengan Pancasila,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan konsep seksisme dan gender dalam konteks norma di Indonesia.
“Seksis itu kan bahasa Inggris, begitu juga dengan gender. Dalam bahasa Indonesia, norma seksis itu tidak ada. Maka dari itu, saya tetap berpegang pada Pancasila, bukan norma yang dihadirkan dari dunia Barat,” paparnya.
Siap Berdebat dengan Komnas Perempuan
Ahmad Dhani menegaskan bahwa pemikirannya tetap berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi lebih lanjut dengan Komnas Perempuan mengenai etika dan moral yang sesuai dengan Pancasila.
“Jika diizinkan berdebat dengan Komnas Perempuan, saya siap. Kita bisa diskusi mengenai etika dan moral yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” tandasnya.
Meski telah menerima putusan MKD dan meminta maaf, Dhani tetap mempertahankan keyakinannya mengenai norma yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, perdebatan terkait gender dan seksisme adalah persoalan pandangan yang bisa berbeda, namun pada akhirnya harus tetap berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.Com.






