JurnalLugas.Com — Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, memastikan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya akan kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPR RI setelah hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi diumumkan dalam rapat paripurna mendatang.
“Ya, mereka (Adies Kadir dan Uya Kuya) akan aktif kembali, tapi nanti diumumkan dulu di paripurna,” ujar Cucun saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Menurut Cucun, pimpinan MKD sudah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan DPR RI terkait hasil keputusan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan baru akan bersifat efektif setelah dibacakan secara resmi dalam sidang paripurna.
“Suratnya sudah dikirim, nanti disampaikan di paripurna setelah melalui rapat pimpinan (Rapim) dan rapat Badan Musyawarah (Bamus). Tapi untuk jadwal pastinya, belum tahu karena masih menunggu agenda resmi DPR,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (5/11/2025), MKD DPR RI telah menjatuhkan putusan terhadap lima anggota dewan yang sempat dinonaktifkan oleh partai masing-masing menyusul polemik publik akibat aksi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.
Dari hasil sidang etik tersebut, MKD memutuskan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik. Dengan demikian, keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI. Bahkan, posisi Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI juga akan dipulihkan sepenuhnya.
Sementara itu, tiga anggota lainnya yakni Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, dinyatakan melanggar kode etik dengan sanksi nonaktif selama periode yang berbeda.
- Sahroni: Nonaktif 6 bulan
- Eko Patrio: Nonaktif 4 bulan
- Nafa Urbach: Nonaktif 3 bulan
Pihak MKD menegaskan bahwa seluruh keputusan diambil melalui musyawarah anggota dan pimpinan MKD serta bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, hasil putusan tidak dapat digugat oleh pihak mana pun.
“Keputusan ini merupakan hasil musyawarah penuh dan tidak dapat diganggu gugat. Semua proses sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR,” ujar salah satu pimpinan MKD yang enggan disebut namanya.
Putusan MKD ini menjadi babak baru bagi Adies Kadir dan Uya Kuya untuk kembali aktif di dunia politik setelah beberapa bulan menghadapi tekanan publik. Sementara publik menunggu kapan tepatnya paripurna akan digelar, keputusan ini menandai langkah penting dalam menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif Indonesia.
Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com






