Bebas dari Hukum Kejagung Cegah Gregorius Ronald Tannur ke Luar Negeri

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa pencegahan Gregorius Ronald Tannur untuk bepergian ke luar negeri, yang telah diajukan oleh Kejaksaan, saat ini tengah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menurut Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, koordinasi ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya bersama pihak imigrasi. Pernyataan ini disampaikan Harli di Jakarta pada Selasa (6/8) malam.

Bacaan Lainnya

Harli menjelaskan, langkah ini diambil karena status Ronald yang telah dinyatakan bebas dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti menimbulkan kekhawatiran bahwa Ronald mungkin akan bepergian ke luar negeri. Oleh karena itu, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencari solusi atas situasi ini.

Baca Juga  Jampidsus Kejagung Periksa Dua Mantan Dirut PT Krakatau Steel terkait Korupsi Proyek Tol MBZ

Jika ada perkembangan baru terkait pencegahan tersebut, Harli memastikan bahwa informasi tersebut akan disampaikan kepada publik. Sementara itu, mengenai upaya kasasi terhadap putusan bebas Ronald, Harli mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya sedang mempersiapkan memori kasasi dengan asistensi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Tim ini akan terus melakukan inventarisasi terhadap fakta persidangan dari berkas perkara dan menganalisa salinan putusan,” ujar Harli.

Pada Rabu (24/7), Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Baca Juga  Tragis! Jaksa Dibacok di Kebun Sawit Terkait Kasus Senjata Api Ilegal Ini Respon Kejagung

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar Hakim Damanik. Ia juga menambahkan bahwa terdakwa sempat berusaha menolong korban dengan membawa korban ke rumah sakit.

Dengan demikian, hakim membebaskan Ronald dari semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Keputusan ini menekankan bahwa bukti-bukti yang ada tidak cukup untuk menjerat terdakwa dengan pasal-pasal yang didakwakan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait