3 Hakim Tersandung Suap CPO Kejagung Jangan Hakimi Lembaganya

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa keterlibatan tiga hakim dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara ekspor minyak sawit (CPO) adalah tindakan pribadi, bukan mencerminkan perilaku institusi peradilan secara keseluruhan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyikapi meningkatnya rasa pesimistis publik terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Ini murni perbuatan personal oknum, tidak bisa disamaratakan sebagai perbuatan institusional,” ujar Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Harli, menambahkan bahwa kasus-kasus seperti ini menunjukkan adanya sisi personalitas yang menyimpang dari nilai integritas di tubuh aparat hukum.

Penegasan Penting: Bukan Cerminan Institusi

Dalam keterangannya, Harli menggarisbawahi bahwa seluruh lembaga penegak hukum telah memiliki sistem pengawasan yang ketat dan berlapis. Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak larut dalam sikap skeptis dan tetap mendukung upaya reformasi hukum.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mencegah agar kasus-kasus seperti ini tidak kembali terjadi. Dukung aparat hukum agar terus membenahi diri,” tegasnya.

Tiga Hakim Jadi Tersangka Kasus Suap

Kejagung resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis ontslag terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO. Mereka adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa ketiganya menerima uang suap bernilai miliaran rupiah melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Suap tersebut diduga berasal dari Ariyanto (AR), pengacara dari salah satu perusahaan terdakwa.

Putusan Lepas yang Kontroversial

Pada 19 Maret 2025, ketiga hakim menjatuhkan putusan lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging kepada sejumlah korporasi raksasa seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Meski perbuatan pidana mereka terbukti sesuai dakwaan jaksa, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan itu tidak memenuhi unsur tindak pidana, sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum dan dipulihkan hak-haknya.

Putusan ini menimbulkan reaksi keras dari publik dan pengamat hukum karena dinilai mengabaikan nilai keadilan serta memperkuat stigma lemahnya integritas peradilan.

Harapan untuk Reformasi Hukum

Harli menegaskan kembali pentingnya kepercayaan publik dalam mendukung aparat penegak hukum melakukan perbaikan sistemik.

“Kita harus sama-sama mendorong terciptanya sistem hukum yang bersih dan akuntabel,” tuturnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam atas integritas lembaga peradilan Indonesia, sekaligus menjadi momentum refleksi penting dalam membangun kembali kepercayaan publik.


Baca berita hukum terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Tak Hanya Amsal, DPR Curiga Ada Pola Kasus di Kejari Karo

Pos terkait