JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan di Indonesia. Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah dengan memperluas cakupan pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas POJK Nomor 18/POJK.03/2017, OJK menambah lima pelapor baru dalam sistem tersebut.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa penambahan pelapor ini akan meningkatkan kelengkapan informasi debitur yang dikumpulkan oleh SLIK. Dengan informasi yang lebih komprehensif, lembaga jasa keuangan (LJK) dapat lebih baik dalam manajemen risiko kredit, pembiayaan, serta asuransi dan penjaminan. “Perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK ditambah lima,” ungkap Aman Santosa di Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024.
Lima Pelapor Baru dalam SLIK
Lima pelapor baru yang ditambahkan oleh OJK mencakup perusahaan-perusahaan yang bergerak di berbagai sektor keuangan. Kelima pelapor tersebut meliputi:
- Perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship.
- Perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah.
- Perusahaan penjaminan.
- Perusahaan penjaminan syariah.
- Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang lebih dikenal sebagai Fintech Peer to Peer Lending.
OJK memberikan batas waktu hingga satu tahun bagi lima pelapor baru tersebut untuk memenuhi kewajiban mereka dalam melaporkan informasi ke SLIK setelah POJK ini diundangkan.
Dampak Positif pada Industri Jasa Keuangan
Sebelum adanya perubahan ini, delapan jenis lembaga telah diwajibkan menjadi pelapor SLIK, di antaranya adalah bank umum, bank perekonomian rakyat, bank perekonomian rakyat syariah, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, serta beberapa lembaga jasa keuangan lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana.
Dengan penambahan lima pelapor baru ini, diharapkan informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan akurat. Hal ini tentu akan memberikan dampak positif pada industri jasa keuangan, terutama dalam hal manajemen risiko dan pengambilan keputusan yang lebih tepat. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.
OJK berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur dan regulasi di sektor jasa keuangan demi mendukung stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Penambahan cakupan pelapor SLIK merupakan salah satu upaya konkret yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.






