Airlangga Mundur Agung Laksono Tidak Ada Komunikasi Diskusi

JurnalLugas.Com – Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar, Agung Laksono, menegaskan bahwa pengunduran diri Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar merupakan keputusan pribadi dan bukan hasil dari tekanan internal partai. Keputusan tersebut diumumkan di Jakarta pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Agung Laksono menjelaskan bahwa keputusan Airlangga ini adalah murni keinginan pribadi tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun di dalam partai. “Tidak ada tekanan, partai tidak menekan dia. Jadi, ini murni keinginan dia sendiri,” ujar Agung ketika dihubungi di Jakarta pada hari Minggu.

Bacaan Lainnya

Agung juga menambahkan bahwa keputusan ini tidak melalui diskusi atau konsultasi dengan para politikus senior atau anggota partai lainnya. “Tidak ada komunikasi atau konsultasi mengenai pengunduran dirinya, ini sepenuhnya keputusan pribadi,” kata Agung Laksono.

Baca Juga  Susunan Lengkap Pengurus DPP Partai Golkar Periode 2024–2029

Menurut Agung, alasan utama pengunduran diri Airlangga adalah untuk fokus pada pekerjaannya, terutama dalam masa transisi pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke Prabowo Subianto, yang memenangkan Pilpres 2024 bersama Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.

“Airlangga menyatakan bahwa dia ingin fokus pada pekerjaannya selama masa transisi pemerintahan ini. Tidak ada alasan lain yang dikemukakan,” jelas Agung.

Dalam sebuah rekaman video yang disiarkan oleh Partai Golkar, Airlangga menjelaskan bahwa pengunduran dirinya dilakukan untuk menjaga keutuhan partai dan memastikan stabilitas selama masa transisi pemerintahan. Airlangga juga menegaskan bahwa pengunduran dirinya efektif sejak Sabtu, 10 Agustus 2024.

Menyusul keputusan ini, pengurus pusat Partai Golkar berencana menggelar rapat pleno pada Selasa, 13 Agustus 2024. Rapat pleno ini akan menentukan pelaksana tugas (plt.) ketua umum dan menetapkan tanggal untuk musyawarah nasional (munas) atau musyawarah nasional luar biasa (munaslub).

Baca Juga  Pasca Airlangga Mundur Dua Orang Dekat Jokowi Berpotensi Duduki Ketum Golkar

Agung menekankan bahwa penetapan jadwal munas perlu dilakukan segera karena Partai Golkar harus memberikan persetujuan terhadap bakal calon kepala daerah yang diusung, dengan tenggat waktu pendaftaran ke KPU pada 27 Agustus 2024, yang hanya tersisa 16 hari lagi.

Dengan pengunduran diri Airlangga, Partai Golkar kini harus bergerak cepat untuk memastikan stabilitas partai dan kelancaran proses politik di masa transisi pemerintahan yang krusial ini.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait