Munas PMI Berujung Konflik Dualisme Kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono Menteri Hukum Bilang Begini

JurnalLugas.Com – Konflik internal dalam tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) memasuki babak baru. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memediasi dualisme kepengurusan yang melibatkan dua kubu besar: Jusuf Kalla dan Agung Laksono. Pernyataan ini disampaikan Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Langkah Mediasi Jadi Prioritas

Supratman menegaskan bahwa proses mediasi adalah langkah utama yang akan ditempuh Kementerian Hukum sebelum mengambil keputusan terkait pengesahan kepengurusan organisasi mana pun, termasuk PMI.

Bacaan Lainnya

“Semua proses di Kementerian Hukum, baik untuk organisasi perkumpulan, badan usaha, maupun organisasi profesi, selalu diawali dengan mediasi. Kami tidak akan mengambil keputusan sepihak tanpa melalui kajian dan komunikasi menyeluruh,” ujarnya.

Hingga saat ini, Supratman mengungkapkan pihaknya belum menerima dokumen resmi dari kubu Agung Laksono terkait permohonan pengesahan kepengurusan. Ia juga memastikan bahwa setiap surat keputusan (SK) yang masuk akan diverifikasi secara detail berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.

“Kami akan meneliti dengan cermat dokumen-dokumen yang masuk, termasuk prosedur pelaksanaannya, sebelum mengambil keputusan,” tambahnya.

Baca Juga  Badan Legislasi Nasional sebagai Reformasi Legislasi

Munas PMI Berujung Konflik

Dualisme kepengurusan PMI mencuat setelah Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 pada 8 Desember 2024. Dalam Munas resmi yang dihadiri oleh 490 peserta dari 34 PMI provinsi dan forum relawan nasional, Jusuf Kalla kembali terpilih sebagai Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029.

Ketua Sidang Pleno, Adang Rocjana, menegaskan bahwa dukungan penuh diberikan kepada Jusuf Kalla, yang merupakan calon tunggal dalam Munas tersebut.

Namun, kubu Agung Laksono menolak hasil ini. Mereka mengadakan Munas tandingan dan mengklaim mendapatkan dukungan dari 254 peserta. Dalam Munas tandingan tersebut, Agung Laksono ditetapkan sebagai Ketua Umum PMI versi mereka, didampingi Muhammad Muas sebagai Wakil Ketua Umum dan Ulla Nurchrawaty sebagai Sekretaris Jenderal.

Tudingan dan Respons Kubu Jusuf Kalla

Kubu Agung Laksono menilai Munas resmi yang memenangkan Jusuf Kalla penuh kejanggalan. Mereka menuding adanya pembatasan aspirasi dan upaya memaksakan kepemimpinan Jusuf Kalla. Selain itu, mereka mengkritik pembahasan AD/ART yang dianggap tidak transparan.

Sebagai respons, Jusuf Kalla mengecam tindakan kubu Agung Laksono sebagai ilegal. Ia bahkan melaporkan tindakan ini ke kepolisian dengan dalih pengkhianatan yang merugikan PMI. Jusuf Kalla juga menegaskan bahwa langkah kubu tandingan dapat mengganggu stabilitas organisasi dan pelayanan kemanusiaan yang menjadi misi utama PMI.

Baca Juga  Restorative Justice Dipersempit, KUHAP Baru Putuskan Korupsi & Kekerasan Seksual Tak Bisa RJ

Di sisi lain, Agung Laksono menegaskan bahwa upaya mereka tidak bertujuan untuk memecah belah PMI, melainkan untuk memperbaiki organisasi agar lebih inklusif dan demokratis.

Kementerian Hukum sebagai Penengah

Dalam situasi ini, Kementerian Hukum diharapkan dapat menjadi penengah yang adil dan objektif. Supratman memastikan bahwa setiap langkah kementerian akan mengacu pada peraturan yang berlaku dan melibatkan kedua pihak secara proporsional.

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan terkait pengesahan kepengurusan PMI. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan dialog demi menjaga integritas organisasi yang memiliki peran penting dalam pelayanan kemanusiaan di Indonesia.

Dualisme kepengurusan PMI menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan organisasi ini. Proses mediasi yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum diharapkan dapat menyelesaikan konflik secara damai dan menghasilkan solusi terbaik untuk semua pihak. Pada akhirnya, PMI harus kembali fokus pada misi utamanya sebagai lembaga kemanusiaan yang melayani masyarakat tanpa kepentingan politik atau golongan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait