JurnalLugas.Com – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan tunjangan insentif bagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50 persen. Pengumuman ini disampaikan dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, pada 20 Agustus 2024.
Jokowi meminta maaf karena tunjangan insentif KPU tidak mengalami kenaikan sejak 2014. Ia mengaku baru mengetahui hal tersebut baru-baru ini dan segera mengambil langkah untuk menaikkannya. Presiden bahkan menegaskan bahwa dirinya tidak akan hadir di acara konsolidasi jika kenaikan tersebut belum ditandatangani.
Dengan berkelakar, Jokowi menyebut bahwa anggota KPU lebih menantikan kenaikan tunjangan daripada kehadirannya. Kenaikan 50 persen tersebut akhirnya diputuskan dan diumumkan di hadapan ribuan peserta konsolidasi.
“Kemarin saya tahu waduh ini sejak 2014 Formula kenaikannya sederhana, hitung, hitung, hitung, ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikan sebesar 50 persen,” kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 yang berjalan aman dan tertib. Ia menekankan pentingnya menjaga kualitas dan legitimasi hasil pilkada yang akan datang, seraya meminta KPU untuk terus waspada dan berdedikasi dalam melaksanakan tugas.
Ketua KPU, M. Afifuddin, menambahkan bahwa acara Konsolidasi Nasional ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan memperoleh masukan strategis guna menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Acara ini diikuti oleh 3.743 peserta dari berbagai tingkat KPU di seluruh Indonesia.






