JurnalLugas.Com – Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa koalisi atau gabungan partai politik yang ingin mencabut dukungan terhadap bakal calon kepala daerah wajib memperoleh persetujuan tertulis dari seluruh anggota koalisi.
Afifuddin menjelaskan, “Jika koalisi sudah mengusulkan bakal calon kepala daerah dan ingin mencabut dukungan, maka keputusan tersebut harus disetujui oleh seluruh anggota koalisi dalam bentuk surat tertulis.” Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
Selain itu, Afifuddin juga menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan terkait jumlah bakal calon kepala daerah yang mendaftar hingga hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran. “Kami akan melihat apakah 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon di 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota tersebut akan tetap dengan satu pasangan calon atau akan ada perubahan,” ujarnya.
Untuk mengurangi kemungkinan adanya calon tunggal dalam Pilkada 2024, KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah dari tanggal 2 hingga 4 September, sesuai dengan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. “Pada tanggal 22 September nanti, kita akan mengetahui secara definitif jumlah calon yang telah mendaftar untuk posisi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,” jelasnya.
Rekapitulasi Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 (Per Rabu, 4 September):
- Pencalonan Perseorangan: Terdapat 54 pasangan calon yang terdiri dari 1 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 41 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 12 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
- Partai Politik atau Gabungan Partai Politik: Terdapat 1.495 pasangan calon yang terdiri dari 102 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 1.119 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 274 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
- Wilayah dengan Satu Pasangan Calon: Terdapat 43 wilayah dengan satu pasangan calon, terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota.
Dengan berbagai langkah yang telah diambil, KPU berharap Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif, sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Indonesia.






