DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Sufmi Dasco Berdasarkan Judicial Review Ikut Putusan MK

JurnalLugas.Com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tidak akan diberlakukan. Dengan keputusan ini, proses pendaftaran Pilkada akan tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasco menjelaskan bahwa RUU Pilkada tersebut telah diajukan dalam rapat paripurna. Namun, setelah mengalami penundaan selama 30 menit, rapat akhirnya memutuskan bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Putusan MK, Jaksa Tidak Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung, Kejagung "Putusan ini Bagus"

“Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, jika ingin mengadakan paripurna lagi, perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam tata tertib DPR. Mengingat pada Selasa, 27 Agustus 2024, kita sudah memasuki tahapan pendaftaran Pilkada,” jelas Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco menegaskan bahwa DPR akan mengikuti dan mematuhi peraturan yang berlaku. Dia juga menekankan bahwa RUU Pilkada tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga  Sengketa Putusan MA dan MK Jimly Asshiddiqie Bungsu Jokowi Kaesang Berpeluang Maju Pilkada

“Ketika pendaftaran dimulai, karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Kami berharap pernyataan ini dapat memberikan kejelasan,” pungkasnya.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait