JurnalLugas.Com — Kejagung Sambut Putusan MK Soal Izin Penangkapan Jaksa: Dorong Integritas dan Profesionalisme”}
Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penangkapan jaksa yang harus mendapat izin Jaksa Agung kecuali dalam operasi tangkap tangan (OTT) atau perkara dengan ancaman hukuman mati akan semakin memperkuat integritas dan profesionalitas jaksa.
“Jaksa tidak kebal hukum. Justru putusan ini bagus untuk memperkuat integritas dan kewaspadaan kita agar bekerja lebih profesional,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Anang menegaskan, Kejaksaan sejak awal mendorong seluruh jaksa agar berpegang pada prinsip profesionalitas dan integritas tinggi. Karena itu, Kejagung tidak mempermasalahkan keputusan MK tersebut.
“Kami sejak lama mendorong jaksa untuk profesional dan berintegritas, jadi tidak ada masalah dengan putusan ini,” tambahnya.
Putusan MK dan Pengecualian Hukum
Dalam amar putusannya, MK menyatakan penangkapan terhadap jaksa yang sedang menjalankan tugas hanya boleh dilakukan dengan izin Jaksa Agung, kecuali dalam kasus OTT atau jika jaksa disangka melakukan tindak pidana berat seperti kejahatan dengan ancaman pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.
Putusan ini merupakan hasil uji materi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang diajukan oleh aktivis Agus Setiawan dan advokat Sulaiman. MK menilai Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan perlu diberi pemaknaan baru agar tidak bertentangan dengan semangat persamaan di hadapan hukum yang dijamin konstitusi.
Sebelumnya, pasal tersebut mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung tanpa pengecualian. MK kemudian memberikan tafsir baru agar perlindungan hukum terhadap jaksa tetap ada, namun tidak menimbulkan kesan impunitas.
Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangannya menyebut, perlindungan terhadap aparat penegak hukum memang penting, namun tetap harus berada dalam batas kewajaran dan tidak menghambat penegakan hukum.
“Pengecualian tetap diperlukan secara wajar dan terukur, agar tidak menimbulkan ketimpangan antarpenegak hukum,” kata Arsul dalam pembacaan putusan.
Mahkamah menegaskan bahwa setiap penegak hukum, termasuk jaksa, tetap memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Perlakuan khusus tanpa batas yang jelas justru bisa mengaburkan prinsip keadilan.
Dengan demikian, MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, dan harus dimaknai dengan pengecualian sebagaimana dijelaskan dalam putusan tersebut.
Selengkapnya baca berita terkini dan analisis hukum lainnya hanya di JurnalLugas.Com






