JurnalLugas.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Pilkada setelah pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI dibatalkan.
“Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu,” tegas Jokowi usai acara HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) dan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta pada 23 Agustus 2024.
Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Pilkada pasca-pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR. Jokowi juga menambahkan bahwa pembatalan ini merupakan urusan legislatif.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa DPR RI telah berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk mematuhi keputusan MK terkait pilkada. Komisi II DPR akan mendorong KPU agar mengakomodasi keputusan MK dalam peraturan KPU.






