JurnalLugas.Com – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa partainya membuka peluang untuk mendukung calon lain dalam Pilkada DKI Jakarta. Hal ini muncul sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan dari 25% menjadi 7,5% di Jakarta.
Saat ini, Partai Demokrat merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus), yang kini dikenal sebagai Koalisi Jakarta Baru untuk Jakarta Maju. Koalisi ini telah mendeklarasikan dukungan kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan politikus PKS, Suswono, untuk Pilkada DKI Jakarta.
AHY mengungkapkan bahwa kemungkinan mendukung calon lain masih terbuka karena dinamika politik yang dipicu oleh keputusan MK tersebut. Namun, keputusan akhir akan ditentukan melalui mekanisme internal partai. “Dalam politik, momentum tidak hanya dihitung dari hari, tetapi juga dari kondisi yang berkembang saat ini,” ujarnya.
Keputusan MK nomor 60 mengubah syarat pencalonan dalam pilkada, di mana untuk wilayah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di atas 6 juta suara, partai politik hanya memerlukan 7,5% suara DPT untuk mencalonkan kandidat.
Meskipun membuka opsi lain, AHY mengakui bahwa Ridwan Kamil sudah melakukan komunikasi politik dengan jajaran DPD Partai Demokrat di Jakarta. AHY juga menegaskan bahwa meskipun terjadi dinamika politik, koalisi KIM Plus tetap solid dalam menghadapi situasi ini.
Pada hari yang sama, Partai Demokrat menyerahkan 116 surat rekomendasi kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2024. “Rekomendasi ini tersebar dari Aceh hingga Papua,” kata AHY.






