JurnalLugas.Com – Zahir, yang diusung oleh tiga partai yakni PDIP, Hanura, dan Partai Ummat, secara resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Batu Bara. Meski tengah menghadapi status tersangka dalam kasus korupsi suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Zahir berambisi menduduki kembali kursi Batu Bara Satu dan tetap bertekad maju dalam Pilbup Batu Bara walau masyarakat telah mengetahui bahwa dirinya tersandung hukum. Ia berpasangan dengan Aslam Rayudah dan keduanya telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu Bara pada Rabu, 28 Agustus.
Berkas pendaftaran pasangan Zahir-Aslam diserahkan langsung kepada Ketua KPU Batu Bara, Erwin, dengan disaksikan oleh komisioner KPU lainnya. Dalam penyerahan tersebut, Zahir menyatakan kesiapannya untuk memenuhi segala persyaratan yang diperlukan dalam proses pendaftaran.
“Ini adalah berkas calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara. Kami siap memperbaiki jika ada yang belum lengkap,” ujar Zahir beberap hari yang lalu.
Terkait status hukumnya, Zahir meminta doa agar proses hukum yang ia hadapi dapat berjalan lancar tanpa hambatan. “Biarkan hukum berjalan sebagaimana mestinya, dan semoga semuanya berjalan dengan baik,” tambahnya.
Zahir optimistis bahwa pendaftarannya sebagai calon Bupati Batu Bara akan diterima oleh KPU, sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketua KPU Batu Bara, Erwin, juga menyampaikan bahwa berkas pendaftaran Zahir-Aslam telah diterima dan akan diproses sesuai dengan ketentuan.
“Proses pendaftaran dari Bapak Zahir dan Bapak Aslam telah kami terima dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Erwin.
Dengan langkah ini, Zahir dan Aslam resmi menjadi salah satu pasangan calon yang siap bertarung dalam Pilbup Batu Bara mendatang, meskipun Zahir tengah berhadapan dengan masalah hukum.
Sebelumnya Jumat 30 Agustus 2024 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah mengembalikan berkas perkara Zahir ke Polda Sumut.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menyatakan bahwa pengembalian berkas ini dilakukan setelah tim jaksa peneliti (P16) Kejati Sumut menilai berkas yang diterima pada tahap pertama masih belum memenuhi persyaratan yang diperlukan. “Berkasnya masih belum lengkap atau P19,” ujar Yos pada Jumat 30 Agustus 2024.






