JurnalLugas.Com – Meskipun Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, statusnya sebagai Bakal Calon Bupati Batu Bara tidak dibatalkan oleh KPU. Hal ini dikonfirmasi oleh Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut).
Anggota KPU Sumut, Raja Damanik, menyatakan bahwa Zahir, yang merupakan mantan Bupati Batu Bara, saat ini dalam tahanan, namun hal tersebut tidak mempengaruhi pencalonannya.
“Sejauh ini, Zahir tidak melanggar peraturan KPU,” kata Raja.
Ia menuturkan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah dengan berkekuatan putusan pengadilan maka akan ada status Zahir pada Pilkada Batu Bara.
“Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, pencalonan tidak akan batal selama belum ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap,” ungkap Raja dalam pernyataan di Kantor KPU Sumut, Kamis (5/9/2024).
Raja menegaskan bahwa meskipun Zahir berstatus tersangka, hal itu tidak membatalkan pencalonannya sebagai bakal pasangan calon kepala daerah.
Pencalonannya baru akan gugur jika ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






