KPU Sumut Siap Hadapi Gugatan Edy-Hasan di MK

JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan kesiapan penuh dalam menghadapi gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini terkait hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024, di mana pasangan nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, ditetapkan sebagai pemenang.

Bacaan Lainnya

Persiapan Maksimal KPU Sumut

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Sumut, Robby Effendy, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan berkas dan bukti yang dibutuhkan untuk sidang di MK.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dan analisis terhadap materi gugatan. Saat ini, tim kami sedang menyusun alat bukti dan jawaban yang akan dikoordinasikan dengan pengacara,” ujar Robby Effendy pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Baca Juga  Drama Baru Pilkada Pesawaran Supriyanto Gugat Hasil PSU ke MK Ini Alasannya

Robby menjelaskan bahwa seluruh jadwal sidang dan pembagian panel telah diumumkan melalui media sosial resmi MK. Namun, KPU Sumut tetap menunggu pemberitahuan resmi mengenai jadwal sidang dari pihak MK.

Isi Gugatan Pasangan Edy-Hasan

Pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri, melalui tim kuasa hukumnya, meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan Bobby Nasution-Surya dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Sumatera Utara.

“Kami memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 dan menggelar PSU secara menyeluruh di kabupaten/kota di Sumut,” jelas Yance Aswin, Ketua Tim Hukum Edy-Hasan.

Yance menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan 83 bukti untuk mendukung gugatan tersebut. Bukti-bukti tersebut mencakup dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan oknum kepolisian yang dianggap memihak kepada pasangan Bobby Nasution-Surya.

Baca Juga  PDIP Tak Sendiri Usung Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala di Pilkada Sumut

Hasil Pilkada 2024

Pada Pilkada 2024, KPU Sumut menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya sebagai pemenang dengan perolehan 3.645.611 suara, mengungguli pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri yang hanya memperoleh 2.009.311 suara. Hasil ini memicu gugatan dari pihak Edy-Hasan yang mengklaim adanya kecurangan selama proses pemilihan berlangsung.

KPU Sumut optimis dapat menghadapi gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi. Melalui koordinasi intensif dan analisis mendalam, KPU Sumut memastikan setiap langkah akan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Untuk berita politik lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait