Saling Lapor Polisi Rektor UIN Suska Riau Khairunnas Rajab Jadi Tersangka dan Dosen Rhonny Riansyah

JurnalLugas.Com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Riau resmi menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof. Khairunnas Rajab, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap dosen. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Kombes Asep Darmawan, Direktur Ditreskrimum Polda Riau, mengonfirmasi bahwa Khairunnas ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal yang sama. Ia dilaporkan oleh seorang dosen bernama Irwanda yang menganggap tindakan Khairunnas tidak pantas, terutama terhadap para dosen yang memprotes kebijakannya sebagai rektor.

Dalam kasus ini, Khairunnas dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap sejumlah dosen. Namun, menariknya, Khairunnas juga melaporkan balik tujuh dosen lainnya atas tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyerangan. Beberapa dosen yang dilaporkan oleh Khairunnas antara lain Rhonny Riansyah, Irwanda, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin, dan Masbukin.

Dari laporan tersebut, salah satu dosen, Rhonny Riansyah, juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Rhonny dilakukan pada tanggal yang sama dengan Khairunnas, yaitu 30 Agustus 2024.

Keduanya, baik Khairunnas maupun Rhonny, didakwa atas dugaan penghinaan ringan sesuai dengan pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkembangan selanjutnya, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Khairunnas untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 11 September 2024.

Dengan kasus ini, situasi di UIN Suska Riau semakin memanas, dengan adanya tudingan saling lapor antara rektor dan dosen yang terlibat dalam konflik ini.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait