Sufmi Dasco Pembahasan RUU Wantimpres Penguatan Peran Presiden Terpilih

JurnalLugas.Com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 terkait Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bertujuan untuk memperkuat posisi presiden terpilih dalam mendapatkan masukan strategis dari Wantimpres. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat fungsi Wantimpres dalam memberikan pertimbangan penting bagi presiden.

Dasco menjelaskan, perubahan dalam RUU Wantimpres bertujuan agar presiden mendatang bisa menerima masukan yang lebih baik dari Dewan Pertimbangan Presiden. Hal ini disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 12 September 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Prabowo Beri Amnesti Hasto PDIP Dukung Gerindra Ini Kata Dasco

Menanggapi Isu Terkait Jokowi dan Wantimpres

Terkait kabar yang beredar bahwa RUU Wantimpres digulirkan untuk mengakomodasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai anggota Wantimpres setelah masa jabatannya selesai, Dasco menyatakan bahwa pengisian kursi Wantimpres akan tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

“Soal mekanisme pengisian kursi Wantimpres, kita serahkan kepada undang-undang yang sudah disepakati. Pembahasan terkait hal ini masih berlangsung, jadi belum ada keputusan final apakah Jokowi akan masuk ke dalam Wantimpres,” ujar Dasco.

RUU Wantimpres Disetujui untuk Dilanjutkan

Sebelumnya, DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah telah menyetujui pembahasan RUU Wantimpres pada Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 10 September 2024.

Baca Juga  Negara Panik? Protes Rakyat Pakai Bendera One Piece Jadi Sorotan Jelang HUT ke-80 RI

Perubahan ini diharapkan dapat membawa penguatan dalam proses pengambilan keputusan di pemerintahan, memberikan ruang lebih besar bagi presiden untuk mendapatkan pertimbangan strategis dari Wantimpres.

Revisi RUU Wantimpres bukan hanya untuk mengakomodasi figur tertentu, namun lebih berfokus pada penguatan peran Wantimpres dalam membantu presiden terpilih dalam menyusun kebijakan nasional. Mekanisme pengisian Wantimpres tetap akan mengikuti ketentuan yang diatur oleh undang-undang.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait