Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

JurnalLugas.Com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga. Erik terbukti menerima suap sebesar Rp4,98 miliar terkait pengamanan proyek di wilayahnya.

Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis memimpin persidangan yang digelar pada Rabu, 25 September 2024. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Erik Adtrada Ritonga secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer.

Bacaan Lainnya

Putusan Hukuman Penjara dan Denda

Selain hukuman penjara, Erik juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman penjara tambahan selama 6 bulan akan diterapkan. Erik terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  JPU KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Erik Adtrada Ritonga Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Dari hasil persidangan, majelis hakim menemukan bahwa Erik telah menikmati uang suap sebesar Rp1,7 miliar. Atas dasar itu, hakim memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp368 juta, mengingat Rp1,33 miliar lainnya telah disita oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sanksi Tambahan dan Pencabutan Hak Politik

Jika Erik tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara selama dua tahun akan diterapkan sebagai pengganti.

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Erik. Ia tidak diperbolehkan dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota selama tiga tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa tindakan Erik sangat memberatkan. Sebagai kepala daerah, ia seharusnya memberikan contoh yang baik dan mendukung pemberantasan korupsi. Sebaliknya, tindakannya justru menghambat kemajuan pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu.

Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Erik dinilai bersikap sopan selama proses persidangan dan diketahui menderita penyakit stroke iskemik.

Baca Juga  Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon Terima Rp100 juta dari Erik Adtrada Ritonga

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Labuhanbatu pada 11 Januari 2024. Dalam operasi tersebut, Erik ditangkap atas dugaan meminta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek kepada kontraktor yang ingin memenangkan tender pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Vonis yang dijatuhkan kepada Erik ini sesuai dengan tuntutan JPU KPK, yaitu hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Erik dan JPU KPK untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat publik untuk tidak menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait