JurnalLugas.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.
“Memohon kepada majelis hakim agar dalam putusan sela, menolak keberatan yang diajukan oleh terdakwa Erik Adtrada Ritonga,” ungkap JPU KPK Tito Jailani di hadapan Ketua Hakim As’ad Rahim Lubis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 13 Juni 2024.
JPU juga meminta majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa lainnya, Rudi Syahputra, yang merupakan mantan anggota DPRD Labuhanbatu, dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan proyek senilai Rp4,9 miliar.
Menurut jaksa, seluruh eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa, baik Erik maupun Rudi, telah menyentuh pokok perkara.
“Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini hingga putusan akhir,” ujar Tito Jailani.
Jaksa menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b serta ayat (3) KUHP.
Sebelumnya, dalam eksepsinya, kedua terdakwa meminta hakim untuk membatalkan surat dakwaan JPU KPK dengan alasan bahwa dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga mereka meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaan.
“Secara hukum, surat dakwaan ini sah dan dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan para terdakwa,” tegas Tito Jailani.
Setelah mendengarkan tanggapan dari JPU KPK, Ketua Hakim As’ad Rahim menunda persidangan hingga Kamis, 20 Juni, dengan agenda pembacaan putusan sela.
Dalam kasus ini, Erik dan Rudi didakwa dengan dakwaan primer sesuai Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, pada Kamis, 11 Januari. Erik dituduh meminta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek kepada kontraktor agar dapat memenangkan tender pengadaan barang dan jasa.






