JurnalLugas.Com – Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Labuhanbatu, Iptu Sofyan Tampubolon, mengungkapkan dalam persidangan bahwa ia menerima uang sebesar Rp100 juta dari Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga. Pernyataan tersebut disampaikan Sofyan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 15 Agustus 2024.
Menurut Sofyan, uang tersebut diberikan sebagai bantuan operasional untuk Polres Labuhanbatu, bukan sebagai imbalan untuk pengamanan proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. “Saya ada terima uang Rp100 juta dari Pak Erik. Tapi uang itu bantuan operasional Polres Labuhanbatu, dan bukan untuk pengamanan proyek di Pemkab Labuhanbatu,” tegas Sofyan di hadapan majelis hakim.
Iptu Sofyan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang nilainya mencapai Rp4,9 miliar. Kasus ini menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, serta mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra, sebagai terdakwa.
Sofyan juga menjelaskan bahwa uang Rp100 juta tersebut diberikan melalui perantara, yaitu terdakwa Rudi Syahputra, yang menyerahkannya langsung ke Kantor Polres Labuhanbatu pada malam hari di bulan Januari 2024. Uang tersebut, kata Sofyan, langsung disimpan di kantor Polres dan telah dikembalikan.
Hakim Ketua, As’ad Rahim Lubis, memberi kesempatan kepada Erik Adtrada Ritonga untuk menanggapi kesaksian tersebut. Erik mengakui bahwa uang tersebut memang diberikan sebagai bantuan operasional untuk Polres Labuhanbatu dan ia mengaku sudah lama mengenal Iptu Sofyan sebelum ia menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 11 Januari 2024, di mana Erik ditangkap atas dugaan menerima suap terkait pengaturan proyek di Pemkab Labuhanbatu. Dalam dakwaannya, Erik dan Rudi Syahputra didakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.






