RDP Komisi II DPR RI Setujui Penggunaan SIREKAP di Pilkada 2024

JurnalLugas.Com – Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, disetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengungkapkan bahwa rapat tersebut menyepakati rancangan PKPU terkait proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pemenang pemilihan untuk Gubernur, Bupati, serta Walikota. “Kami menyetujui rancangan PKPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota,” kata Doli saat RDP di Senayan, Jakarta, pada Rabu (25/9).

Bacaan Lainnya

Selain rancangan PKPU tersebut, RDP juga menyetujui beberapa aturan lainnya, termasuk PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara Pilkada, Peraturan Bawaslu terkait pengawasan perlengkapan pemungutan suara, serta pengawasan dana kampanye Pilkada. Doli menegaskan bahwa dalam penerapannya, KPU dan Bawaslu diharapkan memperhatikan saran dari Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI.

Baca Juga  DPR Setuju Pelaku Politik Uang Dilarang Nyaleg Lagi, Doli Sebagai Efek Jera

SIREKAP Akan Digunakan Kembali di Pilkada 2024

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, mengonfirmasi bahwa Sirekap akan kembali digunakan pada Pilkada 2024. Ia menjelaskan bahwa KPU telah melakukan perbaikan signifikan terhadap sistem Sirekap, khususnya pada aspek sistem komputasi. “Kami telah meningkatkan kapasitas traffic Sirekap dengan bandwidth yang lebih besar sehingga dapat menangani traffic yang lebih tinggi dan meningkatkan akurasi pembacaan,” kata Idham.

Untuk memastikan kesiapan, KPU juga telah melakukan simulasi Sirekap di dua daerah, yaitu Kota Depok, Jawa Barat, dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil simulasi, tingkat akurasi sistem mencapai lebih dari 99%. “Kami yakin ke depannya sistem akan berjalan lebih baik, dan kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tambahnya.

Sirekap dirancang untuk menampilkan data dalam bentuk dokumen gambar atau berkas digital (PDF) dari hasil penghitungan suara berjenjang yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, seperti Model C.Hasil dan Model D.Hasil-KWK. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas hasil penghitungan suara.

Tiga Jenis Aplikasi SIREKAP untuk Pilkada 2024

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa untuk Pilkada 2024, akan ada tiga jenis aplikasi Sirekap yang digunakan. Ketiganya adalah Sirekap mobile, Sirekap web, dan Sirekap info publik, masing-masing dengan fungsi yang berbeda untuk mendukung proses rekapitulasi dan akses publik terhadap hasil pemilu.

Baca Juga  Pengangkatan CASN dan PPPK Ditunda Komisi II DPR RI Minta Ini

Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI, menambahkan bahwa pengembangan Sirekap untuk Pilkada 2024 masih melibatkan Institut Teknologi Bandung (ITB) seperti pada Pemilu 2024. Meskipun demikian, KPU sudah berkoordinasi untuk terus menyempurnakan sistem ini agar lebih optimal dalam pelaksanaannya di Pilkada mendatang.

Dengan berbagai perbaikan dan pengembangan yang dilakukan, KPU berharap Sirekap dapat berjalan lancar dan berfungsi lebih baik dalam membantu rekapitulasi suara secara cepat, transparan, dan akurat di Pilkada 2024.

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI berhasil menyetujui penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024 setelah melalui berbagai evaluasi dan perbaikan yang dilakukan oleh KPU. Dengan dukungan teknologi yang lebih baik dan peningkatan akurasi sistem, diharapkan Sirekap dapat berperan penting dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilu di Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait