JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dana sebesar Rp48,5 miliar dari Bupati nonaktif Labuhanbatu, Sumatera Utara, Erik Adtrada Ritonga (EAR), dan sejumlah tersangka lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 11 Januari 2024.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan untuk memperkuat berkas penyidikan kasus yang melibatkan Erik.
“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan dana tunai dan yang disimpan dalam rekening bank senilai Rp 48,5 miliar yang berasal dari pihak-pihak yang dipercayai oleh tersangka EAR,” ungkap Ali dalam pernyataannya kepada media pada hari Senin, 29 April 2024.
Ali menyebutkan bahwa ada beberapa rekening bank yang digunakan untuk menyimpan dana hasil tindak pidana tersebut, termasuk salah satunya atas nama Erik sendiri.
Penyidik telah meminta kepada pihak perbankan untuk memblokir rekening milik Erik dan pihak terkait, serta menyita rekening tersebut.
Ali mengharapkan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menyatakan bahwa dana tersebut dirampas untuk kepentingan negara.
“Dalam konteks pemulihan aset,” tambah Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Selain Erik, anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, dua individu swasta, Efendy Syahputra dan Fazar Syahputra, juga terjerat dalam kasus ini.
KPK menduga bahwa Erik terlibat secara aktif dalam pelaksanaan proyek di Labuhanbatu, terutama di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Salah satu praktik yang menjadi perhatian adalah permintaan fee dari para kontraktor yang memenangkan lelang dengan nilai 5 hingga 15 persen dari anggaran proyek sebagai syarat.






