Polres Lamsel Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi Sita Barang Bukti Rp75,1 Miliar

Illegal drug production

JurnalLugas.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba jaringan antarprovinsi dengan barang bukti senilai Rp75,1 miliar. Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi penangkapan terbesar di wilayah tersebut, yang berlangsung selama empat bulan, dari Juni hingga September 2024.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja keras aparat dalam mengawasi jalur distribusi narkoba di Pelabuhan Bakauheni dan berbagai titik strategis lainnya di Lampung Selatan. “Barang bukti narkotika yang berhasil disita selama operasi memiliki nilai ekonomis lebih dari Rp75 miliar, dan kami menganggap ini sebagai langkah penyelamatan bagi lebih dari satu juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkap AKBP Yusriandi pada Minggu, 29 September 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, jaringan pengedaran narkoba yang terungkap melibatkan pergerakan barang dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan Bali. Narkoba tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Sumatera, termasuk Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan. Rencananya, barang-barang terlarang ini akan diedarkan ke berbagai provinsi di Indonesia, di antaranya Banten, Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali.

Baca Juga  Pompanisasi Pertanian Jokowi di Desa Bandan Hurip Lampung Selatan Irigasinya Sangat Baik Bisa Panen Tiga Kali

Menurut AKBP Yusriandi, Satresnarkoba Lampung Selatan bekerja sama dengan Polsek setempat berhasil mengungkap 61 kasus narkoba selama operasi ini. Total ada 79 tersangka yang ditangkap, terdiri dari 76 pria dan 3 wanita. Polisi juga berhasil menyita berbagai jenis narkoba dengan rincian 70,24 kg sabu, 301,15 kg ganja, dan 10 ribu butir ekstasi.

“Para tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan narkoba internasional. Mereka sekarang harus menghadapi proses hukum sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Para tersangka dalam jaringan ini terancam hukuman berat. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009, ancaman hukuman minimal yang mereka hadapi adalah lima tahun penjara, dengan hukuman maksimal hingga 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti yang terlibat.

Baca Juga  Bongkar Jaringan Sumut Polda Metro Jaya Sita 143 Kg Ganja di Tanah Tinggi

AKBP Yusriandi menegaskan, pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. “Keberhasilan ini adalah bagian dari upaya kami untuk terus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba. Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur penyelundupan narkoba,” ucapnya.

Operasi besar ini tidak hanya menunjukkan kesiapan Polres Lampung Selatan dalam menghadapi ancaman narkoba, tetapi juga menjadi sinyal bahwa perang terhadap narkoba di wilayah ini akan terus berlanjut dengan intensitas yang semakin tinggi.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait