10 Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Terlibat Narkoba Penyidikan On the Track dan Transparan

JurnalLugas.Com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kabid Humas Polda Kepri), Kombes Pol. Zahwany Pandra Arsyad, menegaskan bahwa penyidik Polda Kepri telah bekerja sesuai prosedur hukum dalam menangani kasus narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Dalam pernyataannya, Pandra menekankan bahwa penyidikan yang dilakukan sudah berada “on the track” dan sesuai dengan evaluasi yang dilakukan secara berkala oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah.

Pandra juga menyoroti proses hukum yang sedang berjalan, di mana sembilan dari sepuluh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam. Praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh Polda Kepri. Namun, tiga dari sembilan pemohon telah mencabut permohonan tersebut setelah sidang pertama berlangsung.

Bacaan Lainnya

Menurut Kombes Pol. Zahwany Pandra Arsyad, permohonan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka adalah hak setiap warga negara yang terlibat dalam proses hukum. Polda Kepri menghormati penuh hak tersebut, termasuk apabila ada tersangka yang mencabut permohonannya.

“Polda Kepri menghormati proses praperadilan yang diajukan oleh para tersangka. Hak untuk mengajukan maupun mencabut praperadilan adalah bagian dari hak mereka, dan ini kami hormati,” ungkapnya, Batam, 1 Oktober 2024

Baca Juga  Hasto Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan di KPK Ini Alasannya

Pandra menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kasus narkoba ini sesuai dengan arahan Kapolda Kepri. Kapolda memberikan instruksi kepada penyidik untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan komprehensif. Dukungan dari Divisi Propam Polri dan Ditnarkoba Bareskrim Polri juga memberikan jaminan bahwa penyelidikan berjalan dengan transparan dan akurat.

“Penyidik telah mengikuti arahan Kapolda untuk mengungkap kasus ini dengan terang dan detail. Penyidikan juga didukung oleh Divpropam Polri terkait etik profesi dan diasistensi oleh Bareskrim Polri,” jelas Pandra.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Kepri menjalankan penyelidikan secara bertahap dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan agar seluruh pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka dapat dipertahankan di persidangan dan tidak melemahkan tuntutan di kemudian hari.

“Kami memastikan tidak ada pasal yang dapat disangkal oleh para tersangka, sehingga dapat dibuktikan di persidangan. Ini adalah proses hukum yang harus dijalani dengan benar, sehingga tidak ada celah untuk menggugurkan tuntutan,” lanjut Pandra.

Kombes Pol. Pandra juga menegaskan bahwa pencabutan permohonan praperadilan oleh tiga tersangka adalah keputusan murni dari para pemohon. Tidak ada tekanan dari pihak kepolisian dalam proses tersebut.

Baca Juga  Tersangka Bentrok PT Makmur Elok Graha (PT MEG) Rempang Tidak di Tahan Polresta Barelang

“Pencabutan praperadilan adalah hak dari para pemohon. Tidak ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak kepolisian. Semua berjalan sesuai dengan hak yang dimiliki oleh tersangka,” ujarnya.

Sebagai upaya memperkuat penyidikan, Polda Kepri mengedepankan metode penyelidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang mengatur pembuktian dalam proses peradilan pidana.

“Penyidikan kasus ini dijalankan berdasarkan Pasal 184 KUHAP dengan didukung oleh penyidikan ilmiah. Kami yakin bahwa proses ini akan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri, Polda Kepri optimistis bahwa penyidikan kasus narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang akan mencapai hasil yang optimal, memenuhi tujuan hukum yakni kepastian, keadilan, dan manfaat bagi masyarakat.

Sidang praperadilan untuk empat pemohon lainnya dijadwalkan akan berlangsung besok, dengan Polda Kepri yang terus memantau dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait