MK Diminta Perjelas Sanksi TNI Polri dan Pejabat Daerah Diusulkan Masuk UU Nomor 1 Tahun 2015

JurnalLugas.Com – Seorang konsultan hukum bernama Syukur Destieli Gulo mengajukan uji materi terkait Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada). Permohonan ini diajukan agar sanksi pidana bagi pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada lebih diperjelas dan diatur secara eksplisit.

Permintaan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis, 3 Oktober 2024, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Syukur meminta agar frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” dimasukkan ke dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.

Bacaan Lainnya

Inkonsistensi antara Pasal 71 UU Pilkada dengan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015

Syukur berpendapat bahwa Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dalam proses pemilihan yang demokratis. Menurutnya, pasal ini tidak sejalan dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur larangan bagi pejabat negara, pejabat daerah, anggota TNI/Polri, dan kepala desa untuk tidak memihak salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

Baca Juga  Ketua MK Pasal Jabatan Sipil di UU TNI Mengandung Kontradiksi “Logika Hukumnya Tidak Sinkron”

Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 memuat norma hukum primer, yang mengatur larangan-larangan bagi pejabat negara dan anggota TNI/Polri dalam Pilkada. Sementara itu, Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 seharusnya menjadi norma hukum sekunder, yang berisi ancaman pidana jika larangan tersebut dilanggar. Namun, tidak adanya frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” dalam Pasal 188 menimbulkan kekhawatiran bahwa pelanggaran netralitas oleh pihak-pihak tersebut tidak akan ditindak secara hukum.

Tuntutan Penyempurnaan Pasal 188

Syukur mengajukan petitum kepada MK untuk memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” dalam Pasal 188. Dengan demikian, pasal tersebut akan berbunyi:

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

Penambahan ini, menurut Syukur, akan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan memastikan bahwa pejabat daerah serta anggota TNI/Polri dapat diproses secara hukum apabila melanggar ketentuan netralitas.

Baca Juga  Gugatan PPPK ke MK Makin Tajam, FAIN Perkuat Legal Standing Uji Materi UU ASN

Pentingnya Percepatan Pemeriksaan Perkara

Dalam uji materi ini, Syukur juga meminta MK untuk memprioritaskan perkaranya mengingat pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 sudah dimulai. Sebagai bagian dari petitum provisi, ia menekankan urgensi agar peraturan terkait netralitas pejabat daerah dan anggota TNI/Polri segera diperjelas sebelum tahapan Pilkada lebih lanjut berlangsung.

Sidang perdana perkara ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani. Di akhir sidang, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan uji materi tersebut.

Permintaan Syukur Destieli Gulo kepada MK ini menunjukkan pentingnya ketegasan hukum dalam menjaga netralitas pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dalam Pilkada. Dengan memperjelas sanksi pidana di Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015, diharapkan proses demokrasi Pilkada dapat berlangsung lebih jujur, adil, dan berintegritas.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait