JurnalLugas.Com – Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Dini Purwono, memberikan tanggapan atas gugatan perdata yang dilayangkan Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini memuat salah satu petitum terkait ganti rugi negara sebesar Rp5.246 triliun.
Dini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, namun ia mengingatkan bahwa setiap langkah hukum harus dilakukan dengan serius dan penuh tanggung jawab. “Setiap orang yang mengajukan klaim, wajib membuktikannya. Prinsip hukum ini harus selalu diutamakan,” ujar Dini dalam keterangannya di Jakarta.
Ia juga mengingatkan pentingnya menggunakan mekanisme hukum secara bijak dan tidak sekadar untuk mencari perhatian atau provokasi. “Jangan menyalahgunakan hak hukum yang dijamin oleh konstitusi hanya untuk tujuan sensasi atau provokasi,” tegasnya.
Dini menambahkan bahwa selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, pemerintah tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun, ia menegaskan bahwa penilaian atas kinerja Jokowi sebaiknya diserahkan kepada publik. “Pada akhirnya, biarkan masyarakat yang menilai kinerja dan dedikasi Pak Jokowi kepada bangsa dan negara,” tambahnya.
Mengenai gugatan yang diajukan, Dini menyebut bahwa Istana belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut karena perkara tersebut masih dalam proses di pengadilan. “Ini harus dilihat lebih jauh apakah gugatan ini ditujukan kepada Presiden sebagai kepala negara atau sebagai pribadi,” ujar Dini.
Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan terhadap Presiden Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan tersebut, Rizieq menuntut agar gugatannya diterima sepenuhnya, menyatakan bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, dan meminta penggantian kerugian negara senilai Rp5.246 triliun yang akan disetorkan ke kas negara.
Dengan adanya gugatan ini, proses hukum yang berjalan akan menentukan kelanjutan dan kejelasan dari tuntutan yang diajukan.






