Agnez Mo Absen Tiga Kali Sidang Gugatan Hak Cipta Lagu “Bilang Saja” di PN Jakarta Pusat

JurnalLugas.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap fakta terbaru dalam perkara gugatan hak cipta lagu “Bilang Saja”. Penyanyi internasional Agnez Mo diketahui tidak menghadiri persidangan sebanyak tiga kali meski telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, usai sidang yang digelar pada Selasa, 30 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa pengadilan telah menjalankan prosedur pemanggilan sesuai hukum acara.

Bacaan Lainnya

“Dalam sidang tersebut, hanya Turut Tergugat II yang hadir. Sementara Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak datang meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut hingga tiga kali,” ujar Sunoto singkat.

Sidang perkara ini pun belum memasuki pokok sengketa. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Selasa, 6 Januari 2026, dengan agenda lanjutan berupa pelengkapan dokumen legal standing oleh Turut Tergugat II. Sementara itu, dua pihak lain yang absen, termasuk Agnez Mo, tidak lagi dipanggil kembali dalam agenda berikutnya.

Baca Juga  Promosi Kuliner Pakai Nama Besar, Kemenkum, Bisa Kena Pelanggaran Hukum

Gugatan Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan pencipta lagu Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias terhadap sejumlah pihak, termasuk PT Aneka Bintang Gading (Holywings) dan Agnez Mo. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 136 PDT.SUS-HKI/Cipta/2025 di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.

Dalam petitumnya, Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar. Tuntutan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta lagu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Adapun para pihak tergugat dalam perkara ini terdiri dari PT Aneka Bintang Gading sebagai tergugat utama, Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai Turut Tergugat II, serta Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai Turut Tergugat III.

Pernah Digugat dan Menang di Kasasi

Kasus ini bukan kali pertama menyeret nama Agnez Mo ke meja hijau terkait lagu “Bilang Saja”. Sebelumnya, Ari Bias juga pernah menggugat penyanyi tersebut dengan tuntutan kerugian senilai Rp1,5 miliar.

Baca Juga  Armand Maulana dan Ariel NOAH Menang! MK Pidana Hak Cipta Jadi Opsi Terakhir

Pada putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Niaga menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta. Hakim menilai lagu “Bilang Saja” digunakan secara komersial dalam tiga konser tanpa izin dari penciptanya. Atas dasar itu, Agnez Mo dihukum membayar ganti rugi tunai sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, putusan tersebut tidak bertahan lama. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Agnez Mo dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga kewajiban pembayaran ganti rugi tersebut gugur.

Perkembangan terbaru perkara ini masih dinantikan publik, mengingat sengketa hak cipta yang melibatkan musisi ternama kerap menjadi perhatian luas dan berimplikasi pada industri musik nasional.

Baca berita hukum dan hiburan terpercaya lainnya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait